Juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan)(Antara Foto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut itu dilakukan saat operasi tangkap tangan korupsi Ditjen Bea Cukai.
"Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9).
KPK menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai karena kecurigaan adanya barang bukti dugaan korupsi pada ruangan pejabat Kementerian Keuangan tersebut.
"Kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan," papar Budi.
Ia menjelaskan kegiatan penggeledahan tergantung pada proses penyidikan.
"Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,"kata dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Lembaga antirasuah menetapkan sejumlah tersangka dalam pada 26 Agustus 2026, yakni
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiakson
- Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo John Field
- Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda
Saat persidangan untuk terdakwa Budiman pada 9 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai. Namun, segel tersebut sudah hilang saat tim KPK kembali ke lokasi. (Ant/H-4)


















































