Ilustrasi .(MI)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta untuk tidak dijadikan instrumen politik oleh pihak tertentu. DPR RI diimbau memastikan agar regulasi ini kelak tidak disalahgunakan untuk menekan atau menghabisi lawan politik.
Peringatan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum dan advokat senior, Juniver Girsang. Berdasarkan pengalamannya di dunia hukum, ia mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika aturan dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara presisi.
"Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama," kata Juniver saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
LEMBAGA INDEPENDEN PENGELOLA ASET
Guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan, Juniver menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kementerian atau lembaga yang berwenang melakukan perampasan serta pengelolaan aset.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan sebaiknya tidak diberi wewenang sekaligus untuk mengelola aset hasil rampasan tersebut.
"Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola," ucap Juniver.
KAJIAN REFERENSI INTERNASIONAL
Selain masalah tata kelola wewenang, penyusunan RUU Perampasan Aset juga disarankan untuk mengkaji secara mendalam efektivitas penerapan aturan serupa di negara-negara lain.
Menurut Juniver, hingga saat ini belum ada negara yang benar-benar terbukti berhasil penuh dalam meratifikasi dan menerapkan aturan perampasan aset secara ideal.
"Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita," tegasnya. (Ant/P-2)

















































