(Dok. Pribadi)
RANCANGAN Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang memasuki fase yang menentukan. Kodifikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan pekerjaan legislasi yang sangat penting. Regulasi baru ini akan menjadi fondasi penyelenggaraan pendidikan Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.
Harapan publik pun mengemuka. RUU Sisdiknas diharapkan menghadirkan lompatan pemikiran yang mampu menjawab perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Revolusi kecerdasan artifisial, ekonomi digital, perubahan struktur pekerjaan, dan lahirnya pelbagai bentuk pembelajaran baru telah mengubah makna pendidikan. Yang dipertaruhkan pada masa kini bukan lagi sebatas akses memasuki sekolah atau perguruan tinggi, melainkan kemampuan setiap warga negara untuk terus belajar sepanjang hidupnya.
Di sinilah letak persoalan yang layak mendapat perhatian. Pembacaan terhadap draf RUU memperlihatkan perhatian yang besar terhadap tata kelola pendidikan, kelembagaan, standar nasional, penjaminan mutu, akreditasi, perizinan, pembinaan, serta pembagian kewenangan. Seluruh aspek tersebut memang penting. Pertanyaan yang kemudian muncul ialah: di manakah posisi hak belajar (the right to learn) sebagai orientasi utama sistem pendidikan nasional?
MENUJU HAK BELAJAR
Selama puluhan tahun, pembangunan pendidikan di pelbagai negara berfokus pada pemenuhan hak atas pendidikan (the right to education). Ukurannya relatif jelas: angka partisipasi sekolah meningkat, ruang kelas bertambah, guru tersedia, dan kesempatan memasuki pendidikan tinggi semakin terbuka. Indonesia berhasil mencatat kemajuan yang berarti pada aspek tersebut.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia meningkat menjadi sekitar 9,22 tahun pada 2024, jauh lebih tinggi daripada dua dekade sebelumnya. Harapan lama sekolah juga terus bertambah, mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap pendidikan.
Perubahan dunia kemudian menghadirkan tantangan baru. Pendidikan tidak lagi berhenti ketika seseorang lulus dari sekolah atau perguruan tinggi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlangsung jauh lebih cepat daripada siklus pendidikan formal. Keterampilan yang relevan hari ini dapat berubah dalam beberapa tahun ke depan.
Laporan World Economic Forum, Future of Jobs Report 2025 memperkirakan sekitar 39% keterampilan inti dalam dunia kerja akan berubah sebelum 2030 akibat perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial, dan transformasi industri. Perubahan tersebut mendorong kebutuhan besar terhadap reskilling dan upskilling sepanjang hayat.
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) dalam laporan Reimagining Our Futures Together (2021) bahkan mengusulkan perubahan cara pandang terhadap pendidikan. Pendidikan dipahami sebagai fondasi lahirnya learning society, masyarakat yang terus belajar sepanjang hayat. OECD melalui Learning Compass 2030 juga menempatkan kemampuan belajar, beradaptasi, serta memperbarui kompetensi sebagai inti pendidikan abad ke-21.
Paradigma global sedang bergerak dari the right to education menuju the right to learn. Pergeseran ini membawa konsekuensi penting. Negara tidak cukup menyediakan sekolah dan perguruan tinggi. Negara perlu memastikan setiap warga memperoleh kesempatan untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya pada setiap fase kehidupan.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran ekonom pemenang Nobel Gary Becker (1993) mengenai human capital. Becker menjelaskan bahwa pendidikan merupakan investasi yang menghasilkan produktivitas dan kesejahteraan. Investasi tersebut berlangsung sepanjang kehidupan seseorang, mengikuti perubahan ekonomi dan teknologi.
MENGUBAH TITIK BERAT
Dalam perspektif itu, RUU Sisdiknas sebenarnya memiliki kesempatan besar untuk menghadirkan paradigma baru. Sayangnya, semangat tersebut belum tampak sebagai benang merah yang menghubungkan keseluruhan bangunan undang-undang.
Pembahasan mengenai standar nasional pendidikan, tata kelola kelembagaan, evaluasi, penjaminan mutu, serta pembinaan memperoleh ruang yang luas. Pengaturan tersebut penting sebagai fondasi administrasi pendidikan. Tantangan terbesar Indonesia pada dekade mendatang justru terletak pada bagaimana sistem pendidikan mampu membangun masyarakat pembelajar (learning society).
Data OECD dalam Education at a Glance 2024 menunjukkan bahwa negara-negara dengan kemampuan beradaptasi tinggi terhadap perubahan ekonomi memiliki sistem pembelajaran sepanjang hayat yang kuat, hubungan yang erat antara pendidikan dan dunia kerja, serta fleksibilitas dalam memperoleh kompetensi baru. Pendidikan dipandang sebagai proses yang terus berlangsung, bukan sebagai tahapan yang berakhir ketika seseorang menerima ijazah.
Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Digitalisasi menghadirkan jenis pekerjaan baru sekaligus menggeser banyak pekerjaan lama. Kecerdasan artifisial mempercepat perubahan tersebut. Lulusan pendidikan tinggi memerlukan kompetensi yang terus diperbarui. Guru dan dosen memerlukan ruang pengembangan profesional yang berkelanjutan. Para pekerja memerlukan kesempatan memperoleh keterampilan baru tanpa harus kembali ke bangku sekolah secara konvensional.
Pemikir pendidikan Indonesia, HAR Tilaar (2002), mengingatkan bahwa pendidikan merupakan proses pembudayaan yang berlangsung sepanjang kehidupan manusia. Pendidikan membentuk manusia yang mampu berkembang bersama perubahan masyarakat. Pandangan tersebut terasa semakin relevan ketika perubahan berlangsung dalam kecepatan yang belum pernah dialami sebelumnya.
RUU Sisdiknas dapat menjadi tonggak penting apabila menjadikan hak belajar sebagai filosofi yang menjiwai seluruh pengaturannya. Pengakuan terhadap pembelajaran sepanjang hayat, penguatan pengakuan atas pengalaman belajar sebelumnya (recognition of prior learning), dukungan terhadap pendidikan lintas jalur, pengembangan microcredential, kemudahan memperoleh kompetensi baru, serta keterhubungan pendidikan dengan transformasi ekonomi layak memperoleh tempat yang lebih kuat dalam arsitektur undang-undang.
Amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 memberikan dasar yang kokoh bagi arah tersebut. Hak memperoleh pendidikan pada hakikatnya bertujuan membangun manusia Indonesia yang terus bertumbuh, memperluas kesempatan hidup, serta mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Tujuan itu memerlukan sistem yang memberi ruang belajar pada setiap fase kehidupan.
Kodifikasi tiga undang-undang pendidikan merupakan kesempatan yang jarang hadir. Kesempatan tersebut layak dimanfaatkan untuk memperbarui paradigma pendidikan nasional. Saat ini, Indonesia memerlukan sistem pendidikan yang sanggup mengiringi perubahan zaman, sekaligus memperkuat kemampuan warganya menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.

















































