Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3).(ANTARA/DARRYL RAMADHAN)
PENGAWASAN dan tindakan tegas terhadap rantai praktik pembuangan serta penimbunan sampah secara ilegal diintensifkan. Penegakan hukum dan evaluasi tata kelola dari hulu ke hilir itu dilakukan demi melindungi lingkungan serta mewujudkan sanitasi Jakarta yang berkelanjutan.
Demikian penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat merespons keluhan warga terkait dengan adanya tumpukan sampah di lahan publik.
“Saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan (Dinas) Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat,” jelas Pramono.
Penumpukan sampah skala besar seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara, sambungnya, dipicu praktik ilegal pengelola kawasan swasta yang menimbun sampah di lahan publik sepanjang 700 meter.
Pemprov DKI kemudian mengerahkan 10 truk DLH dan alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk pembersihan.
“Pihak swasta yang menimbun sam- pah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi Jaki jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya,” ujarnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Sanksi berjenjang disiapakan mulai teguran tertulis, publikasi nama perusahaan pencemar di situs resmi, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Selain kawasan RTH Penjaringan, Pemprov DKI menindak tegas rantai pembuangan sampah ilegal di Jalan H Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan keterlibatan tiga warga dalam penampun-gan dan pengangkutan sampah sisa bangunan secara ilegal.
Tiga pelaku dijatuhi sanksi admi-nistratif berupa denda masing-masing sebesar Rp5 juta sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Marulina Dewi.
Menurut Marulina, pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah bukan merupakan pelanggaran ringan. Praktik tersebut dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran sehingga harus ditindak secara tegas.
Penegakan hukum itu bertujuan membangun kepatuhan sekaligus menc egah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai dengan ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan tempat pengelolaan sampah.
“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.”
HARUS BERJALAN TERTIB
Langkah tegas juga dijatuhkan kepada penyedia jasa angkutan swasta, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Perusahaan tersebut terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara, setelah video aktivitas tersebut viral di media sosial.
Kepala DLH DKI Dudi Gardesi menyatakan pihaknya terus memperketat pengawasan armada angkutan sampah.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,” ucap
Dudi.
Pemprov DKI, sambung Dudi, ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Helmy Zulhidayat menambahkan, PT SBCI dijatuhi denda uang paksa sebesar Rp10 juta serta sanksi teguran tertulis pertama.
“Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, melainkan juga memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib.” (Far/Ant/P-2)















































