(Dok. Pribadi)
PENDIDIKAN merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Amanat konstitusi tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan juga mandat negara untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan masa depan hanya karena lahir dari keluarga miskin. Dalam perspektif negara hukum yang berlandaskan Pancasila, pendidikan bukanlah privilese, melainkan hak dasar yang harus dijamin negara secara adil dan merata.
Dalam konteks itulah program sekolah rakyat yang diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto layak diapresiasi sebagai sebuah terobosan kebijakan (breakthrough policy) di bidang pendidikan. Di tengah berbagai program bantuan pendidikan yang selama ini berorientasi pada perluasan akses melalui beasiswa, bantuan operasional, atau bantuan perlengkapan sekolah, sekolah rakyat menawarkan pendekatan yang lebih progresif.
WUJUD NEGARA KESEJAHTERAAN
Program itu secara khusus dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem melalui layanan pendidikan yang terpadu. Dengan kata lain, negara tidak lagi sekadar membantu anak bersekolah, tetapi juga berupaya memastikan mereka benar-benar dapat belajar, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
Lebih jauh, sekolah rakyat merupakan perwujudan nyata konsep welfare state atau negara kesejahteraan dalam bidang pendidikan. Sebagai negara kesejahteraan, Indonesia tidak cukup hanya menjalankan fungsi sebagai regulator, tetapi juga berkewajiban memenuhi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan. Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menjangkau kelompok masyarakat yang paling rentan.
Sekolah rakyat mencerminkan peran tersebut karena negara tidak hanya menyediakan ruang kelas, tetapi juga menghadirkan asrama, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pembinaan karakter, hingga pendampingan peserta didik. Pendidikan dipandang sebagai sebuah ekosistem, bukan sekadar aktivitas belajar-mengajar.
Pendekatan tersebut patut diapresiasi karena persoalan anak-anak dari keluarga miskin ekstrem jauh lebih kompleks daripada sekadar keterbatasan biaya sekolah. Mereka sering kali tumbuh dalam lingkungan yang kurang kondusif, mengalami keterbatasan akses terhadap gizi yang baik, minim pendampingan belajar, bahkan menghadapi tekanan ekonomi yang mendorong mereka putus sekolah.
Dalam kondisi demikian, bantuan biaya pendidikan saja sering kali tidak cukup. Negara harus hadir secara lebih utuh untuk memutus hambatan-hambatan yang selama ini menghalangi mereka memperoleh kesempatan yang setara.
SEJUMLAH CATATAN
Namun, sebagai sebuah kebijakan strategis, sekolah rakyat tetap memerlukan sejumlah perhatian agar tujuan mulianya benar-benar tercapai.
Pertama, kualitas pendidikan harus menjadi prioritas utama. Sekolah rakyat tidak boleh dipersepsikan sebagai sekolah khusus bagi anak miskin dengan standar yang lebih rendah. Sebaliknya, program itu harus menjadi contoh bagaimana negara menghadirkan pendidikan terbaik bagi mereka yang selama ini paling sulit mengakses layanan pendidikan bermutu. Kualitas guru, kurikulum yang relevan, pembelajaran berbasis teknologi, penguatan karakter, serta pengembangan keterampilan abad ke-21 harus menjadi fondasi utama penyelenggaraan sekolah rakyat.
Kedua, ketepatan sasaran harus dijaga secara konsisten. Program itu harus benar-benar diperuntukkan anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem berdasarkan data yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam penentuan sasaran tidak hanya mengurangi efektivitas program, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ketiga, tata kelola penyelenggaraan harus dilakukan secara terintegrasi. Mengingat sekolah rakyat memadukan layanan pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan sosial, koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi prasyarat keberhasilan. Tanpa tata kelola yang solid, konsep pendidikan terpadu yang menjadi kekuatan utama sekolah rakyat akan sulit diwujudkan secara optimal.
Keempat, sistem pengasuhan di asrama harus dikelola secara profesional. Mengingat sekolah rakyat menerapkan pola pendidikan berbasis asrama, pembentukan karakter peserta didik tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari setelah jam belajar. Oleh karena itu, diperlukan pengasuh yang profesional dan memiliki kompetensi dalam pengasuhan anak agar tumbuh kembang karakter positif peserta didik dapat berlangsung secara optimal sekaligus mencegah berbagai ekses negatif. Sistem pengawasan juga perlu diperkuat melalui standar operasional yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, serta dukungan sarana seperti CCTV di area-area publik untuk meminimalkan potensi perundungan, kekerasan, dan bentuk penyimpangan lainnya.
Kelima, keberhasilan program tidak boleh diukur hanya dari output, tetapi juga outcome. Banyaknya gedung sekolah yang dibangun atau jumlah peserta didik yang diterima memang penting sebagai indikator awal. Namun, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya ialah berapa banyak lulusan sekolah rakyat yang mampu melanjutkan pendidikan, memperoleh pekerjaan yang layak, meningkatkan taraf hidup keluarga mereka, dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Di situlah dampak nyata kebijakan itu akan terlihat.
Pada akhirnya, setiap pemerintahan akan dikenang melalui warisan yang ditinggalkannya. Ada yang meninggalkan bendungan, jalan tol, pelabuhan, atau bandara. Namun, sejarah menunjukkan warisan paling berharga ialah manusia yang kehidupannya berubah menjadi lebih baik. Jika sekolah rakyat mampu diselenggarakan secara konsisten, berkualitas, tepat sasaran, dan berkelanjutan, program itu berpotensi menjadi salah satu legacy paling penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Legacy tersebut bukanlah berdirinya ratusan gedung sekolah baru, melainkan lahirnya generasi yang berhasil keluar dari kemiskinan melalui pendidikan. Ketika anak-anak dari keluarga miskin ekstrem memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan mewujudkan cita-cita mereka, pada saat itulah negara tidak hanya menjalankan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945, tetapi juga menghadirkan makna sesungguhnya dari sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

















































