Gedung KPK di Jakarta .(Antara)
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat lembaga antirasuah telah melakukan 762 tindakan penyadapan sepanjang semester I 2026. Seluruh tindakan pro justitia tersebut dilaporkan secara tepat waktu kepada Dewas sesuai tenggat ketentuan.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyampaikan bahwa tingkat ketepatan pelaporan penyadapan mencapai 100% untuk periode Januari hingga Juni 2026. Pelaporan tersebut disampaikan paling lambat 14 hari kerja setelah tindakan dilakukan.
“Penyadapan ada 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,” kata Benny di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8).
EVALUASI KETERLAMBATAN PELAPORAN
Selain penyadapan, Dewas KPK juga mencatat sebanyak 232 tindakan penggeledahan selama enam bulan pertama tahun ini. Namun, dari total tersebut, hanya 152 tindakan penggeledahan yang dilaporkan tepat waktu kepada Dewas.
Sementara itu, untuk tindakan penyitaan, KPK menyampaikannya melalui 1.093 pemberitahuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 893 penyitaan dilaporkan sesuai tenggat waktu yang diatur.
“Untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) ada enam, dan yang tepat waktu ada empat, sedangkan yang tidak tepat waktu ada dua,” ujarnya.
Secara akumulatif, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia dari KPK sepanjang semester I 2026. Cakupan pemberitahuan meliputi penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penerbitan SP3.
Benny mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah tindakan pro justitia yang mengalami keterlambatan pelaporan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlambatan dipicu oleh bermacam faktor operasional di lapangan.
“Kami temukan beberapa memang terlambat. Setelah kami cek kenapa sampai terlambat dan sebagainya, memang ada beragam jawaban yang kami terima,” katanya.
Merespons temuan ini, Dewas telah memberikan rekomendasi resmi kepada pimpinan KPK untuk segera membenahi mekanisme pelaporan internal agar keterlambatan serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Oleh sebab itu, kami sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan KPK agar ke depannya keterlambatan tersebut bisa dikurangi,” kata Benny. (Dev/P-2)

















































