Gedung KPK RI, Jakarta.(dok.KPK)
KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengalihkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menghindari konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Hendardi, perkembangan penanganan perkara tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya setelah Kejaksaan Agung menyatakan ada bagian yang tidak bisa diungkap ke publik.
"Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik," kata Hendardi dalam keterangan pers, Rabu (5/8).
Ia menilai, dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, menurutnya, kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi akuntabilitas.
Hendardi menegaskan, semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Karena itu, pernyataan Kejaksaan Agung mengenai adanya informasi yang tidak dapat dibuka ke publik justru memperkuat kesan bahwa terdapat sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi. Selain itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dinilai tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.
Menurut Hendardi, rangkaian perkembangan itu membuat penanganan perkara tidak terlihat profesional, akuntabel, maupun meyakinkan. Kondisi tersebut membuka ruang spekulasi yang semakin luas sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas proses hukum.
"Melihat berbagai gejala yang muncul, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan," ujarnya.
Hendardi menilai kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena sejak awal perkara ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa. Kejaksaan Agung, kata dia, menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri sehingga independensi dan objektivitas penanganannya akan selalu dipersoalkan.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak cukup hanya dijalankan sesuai prosedur, tetapi juga harus mampu meyakinkan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi. Tanpa hal itu, hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi.
Karena itu, Hendardi menilai Presiden perlu segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum. Selain mengembalikan kepercayaan publik, pengalihan perkara ke KPK juga dinilai dapat menjadi bukti keberpihakan Presiden terhadap penegakan hukum yang independen sekaligus menekan persepsi bahwa hukum dipermainkan untuk melindungi pejabat tertentu di pemerintahan.
Ia mengingatkan polemik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semakin lama perkara ditangani tanpa transparansi dan langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik serta sumber daya institusional yang harus ditanggung negara, terutama Presiden.
Menurutnya, pengalihan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik. (Mir/P-3)

















































