Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook. Ia menilai sejumlah fakta persidangan dan temuan Komisi Yudisial menguatkan keberatannya.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan optimistis menghadapi proses banding atas putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menjelang sidang banding, Nadiem menilai sejumlah fakta yang muncul setelah persidangan tingkat pertama semakin menguatkan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya sarat dengan kejanggalan.
Nadiem mengaku kondisinya mulai membaik meski masih menjalani perawatan akibat gangguan kesehatan yang dialaminya usai pembacaan putusan. Ia mengatakan masih menjalani penanganan baik di rumah maupun di rumah sakit.
Dalam keterangannya, Nadiem berharap majelis hakim di tingkat banding memberikan ruang untuk mengulas kembali fakta-fakta persidangan serta mempertimbangkan kehadiran saksi maupun ahli baru.
"Harapan besar saya sangat jelas dalam sidang banding ini diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas," ujarnya Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (5/8).
Nadiem menilai selama persidangan di tingkat pertama terjadi berbagai kejanggalan, mulai dari dugaan pelanggaran etika hingga proses pembuktian yang menurutnya tidak berjalan semestinya. Ia juga mengaku lebih optimistis setelah adanya langkah-langkah pembenahan di internal aparat penegak hukum.
Ia turut mengapresiasi temuan Komisi Yudisial yang, menurutnya, menemukan adanya pelanggaran etika dalam persidangan perkara yang menjerat dirinya. Bagi Nadiem, temuan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa berbagai keberatan yang selama ini disampaikan tim kuasa hukumnya memiliki landasan.
Dalam kesempatan itu, Nadiem kembali menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan. Ia mengklaim audit kerugian negara baru diterbitkan setelah dirinya ditahan, sementara sejumlah alat bukti dan saksi yang dinilai penting oleh tim pembela tidak diakomodasi dalam persidangan.
Menurutnya, salah satu kejanggalan ialah penolakan terhadap saksi dari Google yang diajukan pihaknya. Padahal, kata Nadiem, dakwaan yang diarahkan kepadanya banyak dikaitkan dengan perusahaan teknologi tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti putusan majelis hakim tingkat pertama yang menjatuhkan pidana kepadanya. Nadiem membandingkan putusan mayoritas hakim dengan dissenting opinion salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, yang menurutnya menguraikan fakta-fakta persidangan secara lebih lengkap.
Ia mengklaim putusan mayoritas mengandung sejumlah cacat hukum, di antaranya karena dirinya dinyatakan tidak memperkaya diri sendiri namun tetap dibebankan uang pengganti. Ia juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyebut Google memperoleh keuntungan, meski perusahaan tersebut, menurutnya, tidak menjadi pihak yang didakwa maupun dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
Berdasarkan hal tersebut, Nadiem mengatakan tim kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan intimidasi dan intervensi terhadap hakim kepada Komisi Yudisial. Ia berharap lembaga tersebut dapat mendalami dugaan pelanggaran etika yang disebutnya terjadi selama proses persidangan.
Di akhir keterangannya, Nadiem meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Ia berharap hakim banding dapat memberikan putusan yang menurutnya mencerminkan keadilan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Z-2)

















































