Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Klaim Fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan(MI/Ghifari)
SEJUMLAH karyawan mengaku meminjamkan dokumen pribadi berupa KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada seseorang bernama Budi dan Derry karena dijanjikan imbalan uang.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah karyawan International Sports Center Indonesia sebagai saksi. Nama mereka diduga digunakan dalam pengajuan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Di hadapan majelis hakim, para saksi kompak menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja. Mereka mengaku hanya menyerahkan dokumen identitas setelah dijanjikan sejumlah uang.
Salah satu saksi, Munardi, mengatakan dirinya menyerahkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu ATM kepada seseorang bernama Budi karena sedang membutuhkan biaya untuk menyekolahkan anaknya.
"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu. Mau masukin sekolah anak," ujar Munardi menirukan percakapannya dengan Budi di ruang sidang.
Beberapa hari setelah menyerahkan dokumen tersebut, Munardi mengaku menerima uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
"Waktu itu saya sudah dapat Rp1.500.000 buat masuk sekolah," katanya.
Keterangan serupa disampaikan saksi Mustari. Ia mengaku menyerahkan KTP dan kartu BPJS kepada Budi karena sedang membutuhkan uang. Sebagai imbalan, Mustari mengaku menerima Rp500 ribu.
Sementara itu, saksi Febriansyah mengatakan Budi meminta KTP, kartu BPJS, dan rekening bank miliknya dengan janji akan memberikan uang. Namun, ia mengaku tidak pernah diberi penjelasan mengenai tujuan penggunaan dokumen tersebut.
"Saya tanya untuk apa? Cuma dia bilang, 'Ya, nanti juga dapat uang'," ujar Febriansyah.
Ia mengaku kemudian menerima uang sebesar Rp1 juta, tetapi tidak mengetahui bahwa identitasnya diduga digunakan dalam pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pengakuan serupa juga datang dari Tabroni. Ia mengatakan menerima uang sebesar Rp2 juta setelah menyerahkan identitas kepada Budi. Ketika ditanya jaksa apakah mengetahui uang tersebut berasal dari klaim BPJS, Tabroni mengaku sama sekali tidak memahami asal-usul dana tersebut.
"Saya orang awam, Bu. Nggak ngerti," ucapnya.
Saksi lainnya, Suci Pandowo, mengaku menerima tawaran tersebut karena sedang mengalami kesulitan ekonomi setelah istrinya melahirkan.
"Yang namanya orang butuh duit. Waktu itu bini saya habis lahir dan memang lagi butuh duit," kata Suci.
Menurut Suci, Budi meminta KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu ATM miliknya dengan janji akan memberikan uang sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Jaksa mendalami dugaan penggunaan identitas para karyawan untuk mengajukan klaim JKK, sementara para saksi menegaskan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan. (Z-4)

















































