Sidang Korupsi Kuota Haji, Jaja Jaelani Akui Kembalikan Uang Rp88 Juta ke KPK

2 weeks ago 6
Sidang Korupsi Kuota Haji, Jaja Jaelani Akui Kembalikan Uang Rp88 Juta ke KPK Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji(MI/Ghifari)

MANTAN Direktur Bina Umrah dan Haji, Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikan uang sebesar USD5.000 atau sekitar Rp88,2 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut sebelumnya diberikan oleh M Agus Syafii yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024.

Hal itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Jaksa awalnya menanyakan nilai uang yang diterima Jaja dari Agus Syafii.

"Berapa nilainya Pak?" tanya jaksa.

"5.000 (US Dollar)," jawab Jaja.

Dengan kurs Rp17.660 per dolar Amerika Serikat, uang tersebut setara dengan sekitar Rp88.295.000.

Jaja mengatakan uang tersebut diberikan kepadanya sebagai dana talangan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Ia mengaku saat hendak berangkat ke Arab Saudi pada 3 Januari 2024, anggaran perjalanan dinas belum tersedia.

Jaja mengatakan dirinya saat itu dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Setelah berkoordinasi dengan pejabat terkait, Agus Syafii kemudian menawarkan dana talangan untuk membiayai perjalanan tersebut.

"Saya itu Pak, saat saya ke Saudi, itu yang tanggal, kan pelantikan saya tanggal 28, terus saya berangkat ke Saudi tanggal 3. Saat berangkat itu Pak belum ada dana perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji. Akhirnya kami dengan Kasubdit yang ada waktu itu, kumpul. Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana?" ujar Jaja.

"Pak Agus Syafii, 'Pak, pakai dana talangan aja'. Oke, sebagai dana talangan tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan," lanjutnya.

Tiga Kali Hendak Dikembalikan

Jaja mengaku sejak awal berniat mengembalikan uang tersebut setelah anggaran perjalanan dinas cair.

Bahkan, menurut dia, dirinya sempat tiga kali berusaha mengembalikan uang USD5.000 tersebut kepada Agus Syafii. Namun, uang itu disebut tidak diterima kembali oleh Syafii.

"Nah dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafiinya nggak mau Pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan nggak mau," kata Jaja.

Karena uang tersebut tidak diterima kembali oleh Syafii, Jaja akhirnya menyerahkannya kepada KPK ketika dirinya diperiksa penyidik terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Jaja mengatakan pengembalian uang itu dilakukan pada 2025.

"Yang Bapak nggak tahu sumber asalnya dari mana?" tanya jaksa.

"Nggak tahu saya di mana, saya nggak tahu," jawab Jaja.

"Karena (Syafii) menolak, maka uang itu pada saat diperiksa penyidik baru Bapak kembalikan?" tanya jaksa.

"Saya sudah tiga kali ingin mengembalikan tapi nggak mau yang bersangkutan," jawab Jaja.

"Saat diperiksa 2025? Setahun kemudian ya Pak?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Jaja.

Dalam perkara ini, Jaja dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Duduk sebagai terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |