Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Akui Dititipi USD406 Ribu oleh Asrul Aziz Taba

2 weeks ago 5
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Akui Dititipi USD406 Ribu oleh Asrul Aziz Taba Sidang Pemeriksaan saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji(MI/Ghifari)

MANTAN staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku pernah dititipi uang sebesar USD406 ribu oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba untuk diserahkan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Hal itu disampaikan Syaiful saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan terdakwa Asrul Aziz Taba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan peristiwa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Maret 2023. Jaksa mengonfirmasi adanya uang yang dititipkan kepada Syaiful.

“Tempat itu berkaitan dengan adanya titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Syaiful.

Jaksa kemudian menanyakan pihak yang menitipkan uang tersebut.

“Dari siapa, Pak?” cecar jaksa.

“Eh... dari Pak Asrul. Pak Asrul,” kata Syaiful.

Syaiful mengatakan dirinya mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Asrul untuk datang ke sebuah kantor di kawasan Mampang. Menurut dia, sebelumnya dirinya memang beberapa kali menerima titipan untuk Gus Alex.

“Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya. Makanya tanpa bertanya, kami datang ke Mampang,” ujar Syaiful.

Saat tiba di lokasi, Syaiful mengaku tidak mengetahui bahwa titipan tersebut berupa uang. Ia bahkan sempat membuka bagasi mobil karena mengira barang yang akan dibawa cukup banyak.

“Nah, titipan itu tuh Bapak terima langsung dari yang tadi Saudara bilang, Pak Asrul, atau melalui perantara orang?” tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Syaiful menceritakan dirinya membuka bagasi mobil lantaran mengira ada sejumlah barang yang harus dibawa.

“Karena yang, saya kira kan apa, barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Saya kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya kalau harus bawa mobil... eh ternyata, eh setelah itu… ‘Lho kok cuman sedikit?’ saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka saya buka, itu ada tulisan USD 406 ribu,” ungkap Syaiful.

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aziz Taba.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar. Kerugian itu berasal dari sejumlah komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp143,91 miliar.

Selain itu, jaksa juga mengungkap sejumlah aliran uang dalam perkara tersebut. Salah satunya kepada Yaqut sebesar USD271.500 dan kepada Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.

Jaksa juga mencatat aliran dana kepada sejumlah pihak lain, termasuk Rizky Fisa Abadi sebesar USD475 ribu dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar USD308.500, Ridwan Kurniawan sebesar USD512.500 dan Rp250 juta, serta sejumlah pihak lainnya.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut 313 PIHK menerima aliran dana dengan total Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 serta penarikan biaya percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |