Sidang Saksi Meringankan pada Kasus Korupsi LPEI(MI/Ghifari)
TERDAKWA Handoko Limaho dan Liu Raymond menyerahkan puluhan alat bukti surat dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Febri Diansyah menyerahkan 87 alat bukti surat untuk Handoko Limaho dan 85 alat bukti surat untuk Liu Raymond. Dokumen tersebut disampaikan dalam bentuk fisik maupun digital sebagai bagian dari pembelaan dalam tahap pembuktian.
Dalam pemaparannya, Febri mengatakan seluruh dokumen itu ditujukan untuk memberikan gambaran mengenai penggunaan fasilitas pembiayaan LPEI sekaligus membantah anggapan bahwa kedua terdakwa menikmati dana pembiayaan untuk kepentingan pribadi.
"Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sama sekali tidak menggunakan dana yang berasal dari LPEI untuk kepentingan pribadi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan," ujar Febri di hadapan majelis hakim.
Menurut Febri, bukti yang diserahkan mencakup dokumen proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS), dokumen permohonan pembiayaan investasi ekspor, dokumen penggunaan dana pembiayaan, hingga rekapitulasi rekening koran perusahaan.
Tim penasihat hukum juga menyerahkan dokumen homologasi yang menunjukkan pengakuan utang PT Tebo Indah dan PT PAS kepada LPEI dalam proses penyelesaian melalui Pengadilan Niaga.
Selain itu, pembela menghadirkan dokumen penilaian aset yang, menurut mereka, menunjukkan luas areal tanam PT Tebo Indah mencapai sekitar 6.500 hektare pada 2020. Sejumlah akta jaminan fidusia juga diajukan sebagai bukti bahwa aset perusahaan telah dijadikan jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut menyoroti mutasi rekening perusahaan yang menurut analisis mereka menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak tertentu setelah Handoko Limaho dan Liu Raymond tidak lagi menjabat sebagai pengurus PT Tebo Indah.
Febri menyebut transaksi tersebut diduga berlangsung pada periode 2022 hingga 2024 dan melibatkan aliran dana dari PT Tebo Indah melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) kepada Petrus Candra beserta anggota keluarganya.
"Dengan bukti-bukti ini kami ingin membedakan siapa yang sebenarnya melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut," katanya.
Sebagai bagian dari pembelaan, tim advokat juga menyerahkan dokumen pembangunan pabrik kelapa sawit PT Tebo Indah. Menurut mereka, dokumen tersebut menunjukkan bahwa dana pembiayaan digunakan untuk pembangunan fasilitas perusahaan, termasuk peningkatan kapasitas pabrik dari 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam menjadi 45 ton TBS per jam.
Menanggapi penyerahan alat bukti tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh dokumen akan diterima dan dipelajari bersama alat bukti lainnya dalam perkara ini. Hakim juga mengingatkan bahwa pemaparan kuasa hukum merupakan penjelasan singkat mengenai alat bukti yang diajukan, bukan penyampaian kesimpulan akhir perkara.
Pada sidang yang sama, majelis hakim menetapkan agenda berikutnya menghadirkan empat saksi tambahan, yakni Petrus Candra, Stefani Candra, Saiful Hendra, dan Kosen Limaho, yang dijadwalkan diperiksa pada 12 Agustus 2026. Sementara pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit yang saat ini masih memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Z-4)

















































