Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli Tekankan Kualitas Dua Alat Bukti

1 week ago 7
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli Tekankan Kualitas Dua Alat Bukti Pendapat ahli pidana dalam praperadilan Lodewyk(MI/Ghifari)

AHLI hukum pidana Prof. Suparji Ahmad menegaskan kualitas alat bukti menjadi hal penting dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, pemenuhan syarat minimal alat bukti tidak cukup hanya dilihat dari jumlah, tetapi juga harus memperhatikan relevansi dan konsistensinya dengan dugaan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Suparji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung selaku Termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, Lodewyk mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik.

Dalam persidangan, kuasa hukum Lodewyk mempertanyakan mengenai standar dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Suparji menjelaskan, dua alat bukti yang dimaksud tidak semata-mata berbicara mengenai kuantitas. Menurut dia, alat bukti juga harus memiliki kualitas yang dapat menghubungkannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.

"Jadi dua alat bukti itu bukan hanya kuantitas, tetapi juga kualitas," kata Suparji dalam persidangan.

Ia mengatakan kualitas alat bukti antara lain dapat dilihat dari relevansi dan konsistensinya. Alat bukti harus memiliki keterkaitan dengan perkara serta mendukung unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada seseorang.

"Relevansi dan konsistensi itu menjadi penting," ujarnya.

Menurut Suparji, alat bukti yang dikumpulkan penyidik harus dapat menjelaskan keterkaitan seseorang dengan unsur tindak pidana yang disangkakan. Dengan demikian, pemenuhan jumlah alat bukti tidak dapat dilepaskan dari substansi atau kekuatan alat bukti tersebut.

Ia mencontohkan, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, alat bukti harus memiliki relevansi dengan unsur perbuatan pidana, pihak yang diduga melakukan perbuatan, hingga kerugian negara yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.

"Harus terkait dengan setiap unsur dari tindak pidana itu, siapa pelakunya, kemudian pengayaannya, kerugian negaranya dan sebagainya," tutur Suparji.

Meski demikian, Suparji menekankan bahwa praperadilan tidak berada pada tahap untuk membuktikan seseorang benar-benar bersalah atau tidak. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana secara substantif merupakan ranah pemeriksaan perkara pokok.

Karena itu, menurutnya, alat bukti dalam tahap penetapan tersangka harus dinilai berdasarkan kecukupan dan relevansinya untuk mendukung dugaan tindak pidana, sementara pembuktian kesalahan secara utuh tetap dilakukan dalam persidangan pokok perkara.

Keterangan tersebut disampaikan Suparji ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Lodewyk mengenai standar pembuktian dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan dua praperadilan terkait perkara yang menjeratnya. Gugatan yang saat ini diperiksa merupakan praperadilan ketiganya dan secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Kejaksaan Agung sebelumnya meminta hakim menolak permohonan Lodewyk dan menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |