Skandal TPPU Febrie Adriansyah dan Bisnis Don Ritto: Modus Pencucian Uang Terungkap

10 hours ago 1
 Modus Pencucian Uang Terungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).(Antara)

TIM penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pengacara Don Ritto (DR) di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting. "Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA," ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ekosistem Bisnis dan Penyamaran Aset

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari pelimpahan berkas perkara oleh Polri yang menyertakan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat, yang diakui milik Febrie namun digunakan oleh Don Ritto sejak 2022.

Mantan Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, menilai temuan ini mengindikasikan pola un-banked placement atau penempatan dana di luar sistem perbankan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan. Agus menduga para tersangka telah menyiapkan ekosistem bisnis untuk mencuci uang hasil kejahatan agar terlihat sah di sistem ekonomi.

Daftar Aset dan Entitas yang Digeledah:

Kategori Detail Temuan/Lokasi
Barang Bukti Utama 74 Kg Emas & Uang Tunai Rp476 Miliar
Perusahaan Don Ritto PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME
Lokasi Penggeledahan Bandung (Rumah DR), Jakarta Selatan (Kantor DR), Depok (Rumah NH)
Tersangka Utama Febrie Adriansyah (FA) & Nurman Herin (NH)

Perluasan Penyidikan

Selain penggeledahan fisik, Tim 9 juga gencar memeriksa saksi-saksi. Pada Selasa (4/8), lima saksi dari pihak swasta diperiksa, disusul tujuh saksi lainnya pada Rabu (5/8). Fokus pemeriksaan mengarah pada keterlibatan korporasi milik Don Ritto dalam memutar dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini mencakup beberapa klaster perkara besar yang sebelumnya ditangani Polri, antara lain:

  • Dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
  • Tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik.
  • Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto berstatus tersangka TPPU. Penyidik kini tengah mencocokkan temuan aset dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie untuk membuktikan adanya harta yang tidak wajar (unexplained wealth).

Agus Santoso menekankan pentingnya dukungan PPATK dalam menelusuri aliran dana ini. "Jika dibantu penelusuran aliran dana oleh PPATK, Jaksa Penuntut Umum pasti bisa membongkar tindak pidana asal dan proses TPPU-nya secara tuntas," pungkasnya. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |