Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Masa Kedaluwarsa Penting

2 days ago 15
Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Masa Kedaluwarsa Penting Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah setuju dengan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum terkait tata cara perampasan aset tindak pidana. Namun, tidak ada instrumen hukum yang mengatur soal kedaluwarsa penuntutan aset. 

Mahkamah Agung (MA), kata dia, telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur mekanisme penanganan harta kekayaan dalam perkara pidana.

Oleh sebab itu, Gus Falah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus difokuskan untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta mengatur akuntabilitas aparat penegak hukum.

"Sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum terkait proses acara perampasan aset. Sudah ada dua Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme tersebut, meskipun menggunakan terminologi penanganan harta kekayaan," ujar Gus Falah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Gus Falah merujuk pada dua Peraturan Mahkamah Agung (Perma), yakni Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam TPPU dan Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti kejelasan aturan masa kedaluwarsa penuntutan aset agar tidak menimbulkan deviasi penafsiran di kemudian hari.

"Persoalan masa kedaluwarsa ini sangat penting. Apakah nantinya mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku atau dirumuskan secara tersendiri dalam RUU ini, sehingga memberikan kepastian hukum dalam implementasinya," terangnya.

Lebih jauh, Gus Falah menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset memuat norma yang mengatur sanksi serta pertanggungjawaban bagi aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Ia menjelaskan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset karena krusial untuk mengantisipasi potensi kesalahan sita, penggelapan barang bukti, hingga tindakan penyidik yang mengakibatkan penurunan nilai ekonomi aset yang dirampas. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |