Solusi Pelaporan SPT PPh dengan 2 Bukti Potong Alias 2 Pekerjaan

3 hours ago 2

Oleh : Puja Aldila, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Riau

REPUBLIKA.CO.ID, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi merupakan kewajiban formal yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak. SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban Wajib Pajak atas seluruh penghasilan yang diterima, pajak yang telah dipotong pihak lain, serta perhitungan pajak terutang selama satu tahun.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak dengan 2 bukti potong dari pemberi kerja menjadi isu menarik untuk dibahas lebih dalam. Terutama dengan diwajibkannya Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 ini melalui Coretax DJP.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memiliki dua bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja apabila dalam satu tahun pajak terjadi perubahan tempat kerja atau memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dari hubungan kerja. Contohnya, seorang pegawai yang bekerja di perusahaan A pada awal tahun dan pindah ke perusahaan B di tengah tahun akan menerima dua bukti potong dari masing-masing pemberi kerja.

Dalam kondisi ini, masing-masing pemberi kerja hanya menghitung pajak berdasarkan penghasilan yang dibayarkan oleh mereka, sehingga perhitungan pajak secara kumulatif harus dilakukan kembali oleh Wajib Pajak pada saat penyusunan SPT Tahunan. Ada juga Wajib Pajak yang memang pada tahun tersebut memiliki lebih dari satu pemberi kerja yang otomatis Wajib Pajak tersebut akan memiliki lebih dari satu bukti potong.

Hal ini sangat menuntut kejujuran dan keterbukan dari Wajib Pajak itu sendiri dalam melakukan pelaporan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh. Keberadaan dua bukti potong ini sering menimbulkan selisih perhitungan pajak.

Hal ini disebabkan oleh penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2 bukti potong tersebut padahal seharusnya hanya satu kali. Atau dengan dilakukannya penggabungan penghasilan membuat total penghasilan kena pajak melampaui tarif 5% dan masuk ke tarif lebih tinggi (15% atau lebih), sehingga PPh terutang total lebih besar daripada yang sudah dipotong.

Akibatnya, pada saat dilakukan penggabungan penghasilan dari dua sumber, sering kali timbul kekurangan bayar karena pajak yang telah dipotong belum mencerminkan pajak terutang sesungguhnya secara tahunan.

Bukti potong PPh Pasal 21 adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pemberi kerja telah memotong pajak atas penghasilan Wajib Pajak. Di dalam bukti potong ini tercantum beberapa informasi penting, yakni:

- Identitas pemberi kerja

- Identitas Wajib Pajak

- Jumlah penghasilan bruto selama masa kerja

- Pengurang penghasilan (biaya jabatan, iuran pensiun, dll)

- Penghasilan kena pajak

- Nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Jumlah Pengahasilan Netto

- Jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |