Staf Kemenag Ungkap Asal-usul Pembagian Kuota 50:50, Begini Ceritanya

2 weeks ago 4
50, Begini Ceritanya Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji.(MI/Muhammad Ghifari A )

STAF Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Deni Sefianto, menegaskan bahwa tidak ada Keputusan Menteri Agama (KMA) yang secara khusus mengatur mengenai sisa kuota haji. Hal tersebut disampaikan Deni saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam kesaksiannya, Deni menjelaskan bahwa KMA Nomor 1156 Tahun 2023 disusun murni untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan agar terserap maksimal. Ia memastikan dalam dokumen tersebut tidak terdapat frasa maupun aturan mengenai tata cara pembagian sisa kuota haji.

Terkait perubahan proporsi pembagian kuota menjadi 50 persen jemaah reguler dan 50 persen jemaah khusus, Deni mengaku mendapatkan informasi tersebut melalui koordinasi di grup WhatsApp tim. Dasar angka 50:50 itu diterimanya dari Slamet, ketua tim saat itu, setelah mengikuti rapat daring yang melibatkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani.

Deni juga mengungkapkan bahwa penyusunan KMA 1156 tidak disertai kajian khusus atau naskah akademik. Menurutnya, hal itu tidak diperlukan karena KMA bersifat beschikking atau keputusan penetapan yang sekali pakai, berbeda dengan peraturan menteri atau regulasi yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan alasan penggantian KMA 1156 menjadi KMA Nomor 130. Perubahan ini dilakukan untuk memasukkan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi sebagai konsideran. Ia menilai MoU tersebut merupakan dasar hukum terkuat dalam menentukan jumlah kuota haji Indonesia.

Di akhir persidangan, Deni mengungkap fakta mengenai fleksibilitas penanggalan KMA. Ia mengakui bahwa tanggal yang tercantum dalam dokumen KMA dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemrakarsa setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum, terutama untuk menyesuaikan dengan jadwal pelunasan jemaah. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |