Rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2026)(MI/Usman Iskandar)
TAHAPAN awal Pemilu 2029 mulai dipersiapkan pada 2027. Seiring dimulainya sejumlah tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kompak meminta tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemilu dan kegiatan rutin kedua lembaga.
Total tambahan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu mencapai sekitar Rp851,04 miliar. KPU mengusulkan tambahan Rp78,3 miliar, sedangkan Bawaslu meminta tambahan Rp772,74 miliar.
Sekretaris Jenderal KPU RI, Suryadi mengatakan, tambahan anggaran diperlukan karena pagu yang telah tersedia untuk 2027 belum mencakup seluruh kebutuhan lembaga, terutama kegiatan rutin dan sejumlah persiapan tahapan Pemilu 2029.
“Sedangkan untuk kegiatan yang sifatnya rutin itu sama sekali belum dialokasikan anggarannya. Sehingga pada kesempatan ini kami mengusulkan untuk ada tambahan anggaran KPU di tahun 2027 untuk anggaran program penyelenggaraan Pemilu dan juga di program dukungan manajemen sebesar Rp78,3 miliar,” ujar Suryadi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (31/8).
Ia menjelaskan, usulan tambahan tersebut mencakup 67 kegiatan dalam program dukungan manajemen dan lima kegiatan dalam program penyelenggaraan pemilu.
“Dengan rincian kegiatan yaitu untuk 67 kegiatan di program dukungan manajemen dan lima kegiatan di program penyelenggaraan Pemilu untuk persiapan pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu di 2027,” kata Suryadi.
KPU sebelumnya memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp4,68 triliun. Anggaran tersebut terbagi dalam program dukungan manajemen sebesar Rp3,253 triliun atau 69,48% dan program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp1,429 triliun atau 30,52%.
Menurut Suryadi, anggaran Rp1,429 triliun dalam program penyelenggaraan pemilu tersebut seluruhnya dialokasikan untuk tahapan Pemilu 2029 yang mulai dilaksanakan pada 2027.
Anggaran itu antara lain digunakan untuk perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu sebesar Rp339,96 miliar. Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu mendapat alokasi Rp464,37 miliar.
KPU juga mengalokasikan Rp187,5 miliar untuk pembentukan badan ad hoc, Rp239,38 miliar untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta Rp164,77 miliar untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
Sementara itu, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mendapat alokasi Rp33,2 miliar.
“Alokasi pada belanja anggaran non-operasional ini adalah alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029 yang dialokasikan pada tahun anggaran 2027,” ujar Suryadi.
Ia menegaskan, kebutuhan anggaran untuk tahapan pemilu telah dialokasikan, tetapi kegiatan rutin KPU belum mendapatkan anggaran.
“Bahwa kegiatan pada program penyelenggaraan pemilu seluruhnya adalah untuk kegiatan tahapan Pemilu 2029 di tahun 2027. Sedangkan kegiatan rutin non-tahapan belum ada alokasi anggarannya,” jelasnya.
Adapun anggaran Rp3,25 triliun untuk program dukungan manajemen digunakan antara lain untuk belanja pegawai, tunjangan kinerja, uang kehormatan Ketua dan Anggota KPU, serta operasional perkantoran di seluruh satuan kerja KPU.
Suryadi mengatakan tambahan Rp78,3 miliar nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan rutin sekaligus mendukung persiapan tahapan Pemilu 2029.
“Sehingga pada kesempatan ini kami mengusulkan untuk ada tambahan anggaran KPU di tahun 2027 untuk anggaran program penyelenggaraan Pemilu dan juga di program dukungan manajemen sebesar Rp78,3 miliar,” katanya.
Bawaslu Ajukan Rp772,74 Miliar
Permintaan tambahan anggaran juga disampaikan Bawaslu. Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait mengatakan lembaganya saat ini memperoleh total pagu anggaran 2027 sebesar Rp3,749 triliun.
Pagu tersebut terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp2,570 triliun dan program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp1,178 triliun.
Ferdinand mengatakan, seperti halnya KPU, anggaran untuk sejumlah kegiatan rutin Bawaslu belum dialokasikan dalam pagu yang tersedia.
“Sebelumnya kami garis bawahi, sama seperti disampaikan oleh kawan dari Sekjen KPU, bahwa untuk kegiatan tugas dan fungsi rutin Bawaslu sejauh ini belum dialokasikan. Tetapi nanti kami sampaikan bahwa sama seperti KPU, kami juga meminta tambahan anggaran,” ujar Ferdinand.
Bawaslu kemudian mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp772,74 miliar. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan masih menunggu persetujuan.
“Sedangkan untuk usulan anggaran Bawaslu untuk anggaran tambahan, kami mengusulkan sebesar Rp772,74 miliar, yang saat ini surat sudah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu persetujuan selanjutnya,” kata Ferdinand.
Dari pagu program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp1,178 triliun, Bawaslu mengalokasikan Rp428,21 miliar untuk perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Kemudian, Rp124,4 miliar dialokasikan untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Bawaslu juga menyiapkan Rp402,56 miliar untuk pengawasan oleh lembaga ad hoc.
Selanjutnya, pengawasan data pemilih mendapat alokasi Rp108,04 miliar. Anggaran tersebut mencakup pengawasan pembentukan Pantarlih, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih, hingga penggunaan sistem informasi data pemilih.
Bawaslu juga mengalokasikan Rp77,96 miliar untuk pengawasan penetapan kursi dan daerah pemilihan. Sementara pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD mendapat alokasi Rp37,45 miliar.
Dengan demikian, kebutuhan tambahan anggaran yang diajukan kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut mencapai sekitar Rp851,04 miliar untuk mendukung kegiatan rutin sekaligus memastikan persiapan tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan sejak 2027. (P-4)


















































