Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi koruptor hanya dapat dijatuhkan hakim berdasarkan fakta persidangan. (Antara)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati terhadap terhadap koruptor tidak dapat dijatuhkan semata-mata karena tuntutan publik atau beratnya kejahatan yang dilakukan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana mati merupakan ultimum remedium atau hukuman paling berat yang hanya dapat dijatuhkan setelah hakim menilai seluruh fakta persidangan secara adil dan proporsional.
Menurut Yusril, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati dan ketentuan undang-undang memperbolehkannya, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan pembuktian di persidangan, tingkat kesalahan terdakwa, serta dampak tindak pidana terhadap korban, bangsa, dan negara sebelum menentukan apakah hukuman mati layak dijatuhkan.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Yusril, sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu harus memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Setelah itu, hakim menentukan jenis pidana yang paling adil dan proporsional.
Ia menegaskan bahwa putusan hakim tidak boleh didasarkan pada rasa marah ataupun kebencian terhadap terdakwa, melainkan pada keadilan dan hati nurani.
“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” ujarnya.
Yusril juga mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 sebagai landasan moral bagi hakim dalam menegakkan keadilan.
“‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa,’” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa ketika menjabat Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah menambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat. Di saat yang sama, ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu tetap dipertahankan.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi (residivisme), serta krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa, lanjutnya, juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Hukuman Mati
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis, agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor, Yusril menilai persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman pidana.
Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang memadai untuk memberantas korupsi, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, keberadaan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
Akan tetapi, berbagai instrumen tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi yang masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.
“Tapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi,” ujar Yusril.
Ia berpandangan bahwa persoalan mendasar terletak pada lemahnya etika dan moralitas yang seharusnya berakar pada nilai-nilai keagamaan.
“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” pungkasnya. (Z-2)

















































