Taruhan Mahal Investasi Indonesia: Risiko Menghukum Sektor Swasta yang tak Bersalah

2 weeks ago 29
 Risiko Menghukum Sektor Swasta yang tak Bersalah Dosen Departemen Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia dan peneliti senior di LPEM FEBUI Vid Adrison Phd.(Dok UI)

SEKTOR swasta memegang peranan penting dalam perkembangan perekonomian suatu negara. Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha memberikan nilai tambah dalam perekonomian sehingga meningkatkan penghasilan agen ekonomi, menyerap tenaga kerja, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Tidak jarang penyediaan barang dan jasa oleh swasta jauh lebih efisien dibandingkan dengan jika dilakukan oleh pemerintah.

Iklim usaha yang baik akan membuat peran sektor swasta optimal dalam perkembangan perekonomian suatu negara. Institusi perangkat negara (regulator) menjadi pihak yang memiliki peran terbesar dalam memastikan iklim usaha yang baik, termasuk di antaranya memastikan persaingan usaha yang sehat.

Peran regulator tersebut antara lain, mengeluarkan peraturan, mengawasi pelaksanaan peraturan, dan menghukum para pelanggar. Saat ini, aturan yang menjadi acuan utama untuk memastikan persaingan usaha yang sehat adalah Undang Undang No 5 /1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak Sehat.

Keberadaan UU yang mengatur persaingan sehat sebagai dasar hukum menjadi syarat perlu (necessary condition), namun belum menjadi syarat cukup (sufficient condition). Kemampuan pengawas, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam mengidentifikasi praktek persaingan yang tidak sehat menjadi penting untuk memenuhi syarat cukup. 

Tantangan yang dihadapi oleh pengawas dalam kasus persaingan usaha antara lain; kesepakatan biasanya dilakukan tidak tertulis, pengidentifikasian pasar bersangkutan yang tepat, dan mendapatkan bukti statistik yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Salah satu kasus yang telah divonis oleh KPPU adalah Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait penetapan suku bunga pinjaman berbasis teknologi informasi (Fintech P2P lending). Pada Maret 2026, KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 pelaku usaha Fintech P2P lending dengan total denda Rp 755 miliar karena dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Majelis KPPU berpandangan antara lain;(1) telah terjadi penetapan batas atas suku bunga, dan (2) suku bunga berada jauh di atas keseimbangan pasar. Dua point tersebut menarik untuk kita bahas pada tulisan ini.

Pertama, kesepakatan penetapan harga (price fixing) biasanya dilakukan tidak tertulis, dan harga yang ditetapkan biasanya adalah harga batas bawah (floor price). Semakin besar jumlah pelaku usaha, semakin sulit untuk memastikan pelaku usaha taat dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dalam kasus P2P lending, kesepakatan yang terjadi adalah batas atas suku bunga pinjaman (ceiling price) dan kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis oleh asosiasi pada tanggal 27 Oktober 2021, melalui Surat Keputusan Nomor 001/TAP/AFPI/2021. 

Hal ini menarik, karena jika asosiasi berpandangan penetapan batas atas suku bunga pinjaman melanggar peraturan, sangat tidak logis untuk menetapkannya dalam surat keputusan. Selain itu, penerapan ceiling price lazimnya adalah untuk melindungi konsumen, karena ada jaminan bahwa konsumen tidak akan dikenakan biaya yang lebih tinggi dari ceiling price.

Kedua, tidak ada ukuran mutlak untuk berapa suku bunga yang tinggi dan jauh di atas keseimbangan. Penetapan suku bunga mempertimbangkan banyak hal, antara lain, suku bunga acuan kebijakan (seperti BI rate), resiko debitur, jenis pinjaman, suku bunga yang ditawarkan oleh pelaku usaha lainnya. 

Ibaratnya, tingkat kepedasan suatu makanan akan berbeda tiap orang, ada yang bisa makan 10 cabai tanpa kepedasan, ada yang tidak bisa mengkonsumsi lebih dari tiga cabai. Bagaimana menentukan jumlah cabai yang ideal? Biarkan pasar yang menentukan. Jika memang banyak orang yang tidak suka dengan makanan pedas, penjual makanan akan berusaha mengurangi tingkat kepedasan makannya sampai diterima oleh masyarakat. Hal yang sama juga berlaku untuk suku bunga pinjaman.

Proses pembuktian setiap kasus pelanggaran undang-undang persaingan usaha harus dilakukan sangat hati-hati. Memang terdapat ada dua kemungkinan dalam vonis suatu perkara; membebaskan pihak yang (sebetulnya) bersalah, atau memberikan hukuman kepada pihak yang tidak bersalah. Keduanya beresiko menurunkan kepercayaan terhadap iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Pemberian vonis bebas kepada pihak yang (sebetulnya) melakukan pelanggaran berpotensi menimbulkan setidaknya dua dampak negatif. Pertama, insentif pelaku usaha untuk melakukan pelanggaran meningkat karena ada kemungkinan pelanggaran tidak terdeteksi. Jika ini terjadi, iklim persaingan usaha akan memburuk. 

Kedua, ketidakadilan terhadap pelaku usaha yang taat peraturan namun terdampak negatif akibat perilaku persaingan yang tidak sehat. Solusinya, peningkatan kemampuan pengawas sangat diperlukan untuk mengurangi kemungkinan pemberian vonis bebas kepada pihak yang (sebetulnya) melanggar.

Di sisi lain dampak negatif menghukum pihak yang tidak bersalah jauh lebih serius karena beberapa alasan. Pertama, pelaku usaha yang taat aturan akan enggan untuk melakukan investasi di Indonesia. Bahasa sederhananya, sudah taat tapi masih dihukum alias dikriminalisasi.

Kedua, karena ketaatan terhadap undang undang tidak menjamin pelaku usaha bebas dari tuntutan hukum, insentif untuk melakukan pelanggaran oleh sebagian pelaku usaha bisa saja meningkat. Ibaratnya, jika berhenti di lampu merah tetapi masih diklakson oleh banyak orang di belakang, orang yang tidak memiliki keteguhan kuat untuk mentaati peraturan lalu lintas bisa saja menerobos lampu merah.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |