Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota TAUD, Fadhil Alfathan.(Dok. Antara)
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti minimnya transparansi dalam proses banding empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Para terdakwa diketahui mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, atau tujuh hari setelah putusan Pengadilan Militer 208 Jakarta.
Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan hingga kini belum ada informasi memadai mengenai perkembangan perkara, termasuk susunan Majelis Hakim Banding.
“Sudah dua bulan kurang lebih sejak banding diajukan, belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir,” kata Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut dia, sistem informasi Pengadilan Militer masih mencatat perkara dalam proses pengiriman berkas. Tim advokasi juga mempertanyakan status penahanan para terdakwa.
“Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan,” ujarnya.
Fadhil merujuk Pasal 225 ayat (2) UU Peradilan Militer yang mengatur kewenangan penahanan setelah permohonan banding diajukan berada pada hakim banding. Ia khawatir para terdakwa tidak ditahan dan pelaku lain, termasuk pihak yang diduga berada pada level intelektual dalam rantai komando, belum tersentuh proses hukum.
Tim advokasi juga mengkhawatirkan hukuman para terdakwa diringankan dalam proses banding, termasuk kemungkinan dianulirnya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Kami khawatir ada kemungkinan diringankan atau pidana tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer itu dianulir,” katanya.
Karena itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak proses banding dilakukan secara transparan sekaligus meminta pengusutan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan Andrie Yunus. (H-3)















































