TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

2 weeks ago 30
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sidang vonis kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.(Dok. Antara)

TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan sikap terkait putusan banding terhadap empat orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Diketahui, Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diketok pada 20 Agustus 2026, mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta.

“Terhadap putusan banding tersebut, kami menyatakan sikap, pertama, amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militerm” kata Jane Rosalina Rumpia dari KontraS mewakili TAUD dalam pernyataan resminya, Jumat (4/9).

Dia menjelaskan, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.

“Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” jelasnya.

Dalam pernyataan sikap itu, Rosalina juga menyoroti bahwa perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan.

”Kondisi tersebut membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.

Selanjutnya, TAUD juga mempertanyakan kompetensi Majelis Hakim pada tingkat banding dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku yang merupakan aparat negara dan memiliki latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen.

“Dalam perkara yang melibatkan aktor negara, posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan secara serius dalam menentukan berat-ringannya pidana. Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa,” jelasnya.

Selain itu TAUD juga menyoroti terkait peradilan militer masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak Orde Baru dan tidak mengedepankan perspektif korban. Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20%.

“Oleh karena itu kami mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim,” tukasnya. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |