Tegas, Kemenhub Ingatkan Proyek Bandara Bali Utara Wajib Patuhi Aturan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan, proyek pembangunan Bandar Udara Bali Utara harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan dan Perundang-undangan berlaku. Mulai dari syarat  administrasi, teknis, dan lingkungan pelaksanaan pembangunan, wajib dapat dipertanggunjawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Dengan begitu, pelaksanaan proyek bandara baru ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Menurut Kemenhub, rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi Bali.  

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dalam keterangannya. Kata dia, Kemenhub pada prinsipnya mendukung pembangunan Bandar Udara Bali Utara.

Dia mengingatkan, Surat Gubernur Bali Nomor : 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020, hal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok jadi salah satu dasar yang harus diperhatikan semua pihak yang akan melakukan pembangunan Bandara Bali Utara. 

Karena itu, jelas Lukman,  jika ada usulan lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan mencabut usulan penetapan lokasi sebelumnya. Dan, mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemerintah Provinsi Bali wajib menjamin lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa ataupun telah digunakan sebagai jaminan. Penyelesaian proses pembebasan lahan milik masyarakat agar dilakukan secara menyeluruh agar tidak menghambat tahapan penetapan lokasi. Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," kata Lukman, dikutip Kamis (2/10/2025). 

"Terkait adanya usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan," tegasnya.

Tak hanya itu, sambung Lukman, pembangunan Bandara Bali Utara harus memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, Penetapan Lokasi bandar udara diajukan oleh pemrakarsa bandar udara kepada Menteri.

"Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau Badan Hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk melakukan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan bandar udara." sebutnya.

Dia menambahkan, sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi nasional maupun standar internasional.

"Setiap proses harus memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance)," katannya.

"Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan," tambah Lukman menegaskan.

Dengan memenuhi proses yang hati-hati dan sesuai prosedur, imbuh dia, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan Indonesia.

"Kehadiran bandara kedua ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga penopang utama dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan transportasi udara di masa mendatang," pugkasnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sewa Rumah Mahal, Ratusan Warga Jadi Gembel Tidur di Bandara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |