Tempat Duduk Gibran

2 hours ago 1
Tempat Duduk Gibran Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Seno)

JABATAN menentukan tempat duduk. Dalam lanskap formal diatur sesuai hierarki. Yang tak lazim bisa saja terjadi. Kiranya itulah yang dialami Wapres Gibran di sidang kabinet pada Selasa, 21 Juli 2026. Ia tidak duduk di samping atau di dekat Presiden Prabowo yang sendirian duduk di depan.

Berdasarkan foto yang sumbernya tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden, Wapres Gibran duduk sebaris dengan para menteri koordinator. Tepatnya ia duduk pas di sebelah kiri Menko Ekonomi Airlangga.

Di video yang beredar tampak Presiden Prabowo menyalami satu per satu peserta sidang kabinet. Semakin nyata bahwa Wapres Gibran duduk di jajaran para menko (antara lain Airlangga, Pratikno, dan AHY).

PROTOKOLER 

Tempat duduk pejabat diatur di dalam undang-undang tentang keprotokolan. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 itu hanya dikenal dua acara, yaitu 'acara resmi' dan 'acara kenegaraan'. Sidang kabinet pasti bukan 'acara kenegaraan'. Paling logis 'acara resmi' yang didefinisikan di dalam undang-undang itu adalah 'acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lainnya'.

Tempat duduk diatur di Pasal 9 mengenai 'tata tempat' dengan urutan: a. Presiden Republik Indonesia; b. Wakil Presiden Republik Indonesia; c. Mantan presiden dan mantan wakil presiden; d. Ketua MPR RI; e. Ketua DPR RI; f. Ketua DPD RI; g. Ketua BPK RI; h. Ketua MA RI; i. Ketua MK RI; j. Ketua Komisi Yudisial RI; k. Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan; l. Duta besar/kepala perwakilan negara asing dan organisasi internasional; m. Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPD .... Dan seterusnya sampai urutan yang relevan dengan konteks tulisan ini, yaitu urutan ke-n, ‘Menteri, pejabat setingkat menteri…’.

Sudah tentu di sidang kabinet tidak diundang urutan c sampai m. Contoh, apa hal ihwalnya Ketua MPR atau kepala perwakilan negara asing hadir di sidang kabinet? Oleh karena itu, tempat duduk urutan n (para menteri) langsung berada setelah urutan b (wapres).

Begitulah yang diatur di dalam undang-undang protokoler hanyalah 'urutan' tempat duduk, bukan jauh/dekatnya tempat duduk wapres terhadap tempat duduk presiden. Bukan pula posisi, apakah wapres duduk di samping kiri atau kanan presiden.

Sekalipun duduk sebaris dengan para menko, Wapres Gibran duduk di tempat yang pertama. Presiden Prabowo pun menyalami peserta sidang kabinet dengan urutan pertama Wapres Gibran.

Demikianlah, ditelaah dari lensa undang-undang protokoler, urutan tempat duduk Gibran di sidang kabinet itu 'baik-baik saja'. Ditilik dari lensa kepatutan pun 'baik-baik saja'. Wapres yang pertama disalami presiden.

Tidak baik-baik saja, menjadi persoalan, karena pengaturan tempat duduk wapres dalam sidang kabinet tersebut tak biasa. Tak lazim.

Dari sudut konstitusi Pasal 6A, bisa dipertanyakan, bagaimana mengatur tempat duduk wapres yang dipilih 'dalam satu pasangan' dengan presiden secara langsung oleh rakyat?

'Dalam satu pasangan' bermakna tak ada distinksi ketika rakyat memilih mereka. Seyogianya, setelah menjadi presiden dan wakil presiden, perihal 'dalam satu pasangan' itu secara protokoler hendaknya pun tecermin pada pengaturan tempat duduk mereka. Sesuatu yang rasanya belum terpikirkan. Kiranya UU No 9 Tahun 2010 tentang Protokoler perlu disempurnakan.

KEDUDUKAN DIBANTU

Menurut konstitusi Pasal 4, dalam melakukan kewajibannya, presiden 'dibantu' satu orang wakil presiden. Menurut Pasal 17 konstitusi, presiden 'dibantu' menteri-menteri negara. Pertanyaannya, apakah makna 'dibantu' dalam konteks wapres itu sama dengan makna 'dibantu' dalam konteks menteri? Kalau sama, kiranya bukanlah soal bahwa wapres duduk bersebelahan dengan menteri.

Bila tak sama, di mana perbedaannya? Jawabannya harus dicari dalam deskripsi tugas dan tanggung jawab. 'Bantuan apa' yang bisa diberikan wapres kepada presiden dalam melakukan kewajibannya?

Dalam praktik, terpola, lebih banyak urusan seremoni. Contohnya, presiden berpidato, lalu membuka kongres partai. Wapres berpidato, lalu menutupnya. Namun, membuka kongres partai bukan kewajiban presiden. Itu lebih merupakan kewajaran politik saja.

Dalam keadaan normal, wapres seperti tak penting-penting amat. Tak ada kerjaannya. Demikianlah nasib ban serap.

Sebaliknya, menteri banyak dan berat kerjanya. Menurut UU, menteri ialah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Kementerian ialah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Keberhasilan presiden memimpin pemerintahan sebagian berkat kinerja para menteri. Bilapun ada sumbangsih wapres, nyaris tak terlihat.

POWERLESSNESS

Namun, dalam keadaan tidak normal, yaitu jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Yang semula tak ada kerjaannya, tiba-tiba harus memikul semua tugas dan tanggung jawab presiden.

Itulah sebabnya ban serap tak boleh tak sehat. Ban serap tak boleh kempis. Tekanan/volume anginnya harus tetap terjaga. Tak boleh bocor halus sekalipun.

Dalam bahasa lain, wapres tak boleh mengalami 'powerlessness', ketidakberdayaan. Simbolis, di dalam perspektif itulah tempat duduk wapres perlu dijaga kedudukannya, kehormatannya.

Barangkali di sinilah menjadi relevan memikirkan lembaga kepresidenan diatur dalam undang-undang. Saat ini, lembaga kepresidenan satu-satunya lembaga negara utama yang belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Hal itu penting agar di satu pihak presiden tidak kebablasan amat berdaya, di lain pihak wapres tidak kebablasan amat tak berdaya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |