Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi lokasi spesifik penemuan uang tersebut kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (5/8).(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, yang diduga melibatkan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi lokasi spesifik penemuan uang tersebut kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (5/8). Pernyataan ini memperjelas keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang sebelumnya hanya menyebutkan penyitaan uang asing dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada penggeledahan 4 Agustus 2026.
“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 yang digelar pada 2-3 Juni lalu. Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan kementerian yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
| Barang Bukti Uang | 8.500 Dolar Singapura |
| Lokasi Penemuan | Ruang Kepala Kanim Jaksel (Winarko) |
| Estimasi Kerugian/Keuntungan | Rp145,5 Miliar (Periode 2022-2026) |
| Jumlah Tersangka | 8 Orang |
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Daftar tersangka lainnya mencakup pejabat di berbagai lini keimigrasian, yaitu:
- Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kanim Jakarta Barat)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)
- Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal)
Penyidik KPK menduga para tersangka meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut. Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen yang disita dari penggeledahan terbaru, akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain. (Ant/I-1)

















































