Terungkap Fakta Baru Kekejian Taufik Hidayat, Paksa Tato Tubuh Yuvita dengan Alasan 'Love Bombing'

3 hours ago 4

Polisi memberikan kesempatan bicara bagi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (kedua kanan) saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Polda Jawa Barat menerapkan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara bagi tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban perempuan berinisial YTR.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan Taufik Hidayat tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) hingga alami cacat memaksa tato tubuh korban dengan alasan 'Love Bombing'. Tato tersebut bertuliskan 'Love Taufik'.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan tentang tato yang ada di tubuh korban bertuliskan 'Love Taufik Hidayat'. Selain itu, terdapat beberapa gambar tato lainnya di tubuh korban.

"Ini tentu saja kita sampaikan mungkin bagian daripada 'love bombing' yang terjalin dari keduanya. Tetapi tentu saja ada perilaku-perilaku yang dilakukan oleh TH ini yang berakhir kepada pembatasan interaksi sosial, yang akhirnya mengarah kepada kekerasan fisik," ucap dia akhir pekan ini.

Ia melanjutkan pihaknya telah melakukan pra rekonstruksi di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) dari empat TKP yang ada. Setelah itu, pihaknya bakal melakukan rekontruksi kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar melanjutkan pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban dan tersangka dan masih berlangsung. Ia menegaskan pasal yang dijerat pada pelaku diharapkan dapat memperkuat tuntutan yang akan dilakukan jaksa.

Selain itu, pihaknya tengah mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Penyidik melakukan pendalaman secara profesional, berhati-hati dan mengikuti aturan yang ada serta transparan.

Dengan adanya laporan pengaduan yang disampaikan dalam kasus Yuvita, ia menambahkan langkah yang bagus bagian dari kepedulian. Ke depan pos siskamling pun akan diaktifkan kembali.

"Tentu saja Pak Kapolda sudah menekankan kepada kita untuk para Bhabinkamtibmas. Memang skupnya desa cukup luas, tetapi untuk people power dari struktur desa ini saya kira bisa dan akan kita lakukan secara komprehensif," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Jabar melanjutkan pasal yang dikenakan yaitu pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Selain itu, pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal pasal 126 ayat 2 yaitu tindak pidana yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun.

Selain itu, ia mengatakan tersangka merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap mantan istri dan divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |