Ilustrasi(Dok Penindakan Gakkum Kehutanan)
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Riau menangkap tiga pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penindakan tersebut dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 dan berlanjut hingga penetapan tersangka atas tiga pria berinisial E (56), SH (55), serta A (46).
Ketiga pelaku tertangkap tangan saat mengangkut ratusan keping kayu olahan ilegal dari dalam kawasan konservasi menggunakan dua unit truk dan satu unit sepeda yang telah dimodifikasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin menempatkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu prioritas dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional.
Ia mengatakan Kementerian Kehutanan akan menindak tegas para perusak ekosistem hutan yang tergolong sebagai lokasi habitat penting satwa dilindungi Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae).
"Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Saat ini SM Kerumutan mengalami ancaman serius dari aktivitas illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah," ujar Dwi Januanto dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas melakukan penelusuran mendalam ke dalam hutan Kerumutan dan menemukan sejumlah pondok pembalak. Petugas mengambil langkah tegas dengan memusnahkan pondok-pondok, sisa kayu olahan, serta infrastruktur pendukung seperti jalur rel kayu yang dirancang pelaku untuk mendistribusikan kayu tebangan ke luar kawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
Barang bukti yang turut disita meliputi satu unit truk Isuzu (BM 9926 NU) bermuatan 275 keping papan, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter (BM 9349 AC) bermuatan 156 keping papan dan 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda modifikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (H-2)

















































