Personel Kepolisian berjaga saat pengunjuk rasa yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional melakukan aksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026).(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)
PUBLIK masih menantikan kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram yang disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana tersebut.
Perkembangan perkara tersebut terus menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang sangat besar. Masyarakat pun berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset tersebut beserta pihak yang bertanggung jawab.
Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut merupakan hal yang wajar. Menurutnya, besarnya nilai aset yang disita membuat masyarakat menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Iqbal juga menyatakan, besarnya nilai barang bukti serta figur yang terseret dalam perkara membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik. Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim 9 Kejagung pun diharapkan dapat mengusut tuntas asal-usul aset tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memiliki maupun menguasai uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram itu.
"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (H-2)

















































