Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.(Antara)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya menegaskan pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak dapat dibebankan hanya karena dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Agama.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pernyataan pembuka terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Tim hukum Yaqut menyatakan, pembelaan akan diarahkan untuk menguji apakah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar dapat membuktikan adanya perbuatan konkret, kesengajaan, serta kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang didakwakan.
Salah satu poin utama yang disorot adalah tuduhan penerimaan uang sebesar USD271.500 yang dianggap tidak jelas rincian penyerahannya. “Apakah Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerima Dana sebesar USD271.500,” demikian salah satu pertanyaan yang diajukan tim pembela dalam dokumen, Selasa (1/9).
Tim hukum Yaqut menegaskan pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan dan kesalahan terdakwa sendiri, bukan semata-mata karena posisi Yaqut sebagai Menteri Agama.
“Pertanggungjawaban pidana Menteri Agama tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi dan penerapan pertanggungjawaban jabatan Menteri secara mutlak terhadap tindakan Pejabat dan Staff Kementerian,” demikian ditegaskan dalam aadokumen pembelaan.
Mereka juga menyoroti konstruksi dakwaan “turut serta” yang dikenakan kepada Yaqut. Menurut pembelaan, status sebagai Menteri Agama, kewenangan atas penyelenggaraan haji, maupun pengetahuan mengenai proses pembagian kuota belum cukup untuk membuktikan seseorang turut melakukan tindak pidana.
“Hubungan struktural bukan hubungan penyertaan pidana,” tegas tim hukum Yaqut.
Tim pembela menyatakan jaksa harus membuktikan adanya kerja sama sadar antara Yaqut dan pihak lain. Sedikitnya terdapat lima hal yang disebut harus dibuktikan secara kumulatif, yakni Yaqut mengetahui rencana tindak pidana, mengetahui tindakan konkret yang dilakukan, menyetujui atau menghendakinya, memberikan kontribusi, dan menyadari bahwa kontribusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tindak pidana.
“Kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, gugurnya satu syarat saja meruntuhkan seluruh konstruksi ‘turut serta’,” kata tim hukum.
Dalam perkara kuota haji tambahan, tim hukum Yaqut akan mengurai sejak awal bagaimana kuota tersebut diperoleh dan siapa yang pertama kali menggagasnya.
Mereka akan menggali apakah gagasan memperoleh kuota tambahan berasal dari Yaqut atau pihak lain, siapa yang melakukan komunikasi dan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi, bagaimana kuota tambahan diberikan, serta bagaimana keputusan tersebut akhirnya sampai kepada Kementerian Agama.
Menurut tim pembela, rangkaian tersebut penting untuk menentukan apakah Yaqut sejak awal merupakan pihak yang merencanakan dan menginisiasi kuota tambahan atau hanya menerima kebijakan hasil diplomasi untuk kemudian dilaksanakan sesuai kewenangannya sebagai Menteri Agama.
Tim hukum juga menyatakan akan membuktikan Yaqut tidak memiliki niat maupun rencana sejak awal untuk memperoleh kuota tambahan. Pengalaman penyelenggaraan haji sebelumnya, menurut mereka, akan diuji untuk melihat apakah tambahan kuota justru menimbulkan persoalan kepadatan, pelayanan, kenyamanan, keselamatan, hingga risiko kesehatan jemaah.
Pembelaan Yaqut juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pegawai Kementerian Agama.
Tim hukum menegaskan apabila ada pegawai menerima uang tanpa perintah Yaqut, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menerima.
“Tidak dapat terjadi konstruksi otomatis: pegawai menerima uang, pegawai bekerja di Kementerian Agama , Menteri bertanggung jawab secara pidana,” kata tim hukum.
Menurut tim hukum, harus ada mata rantai yang membuktikan pegawai menerima uang, Yaqut mengetahui, menghendaki, bekerja sama, dan penerimaan tersebut merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan bersama.
Yaqut, dalam dokumen tersebut, juga secara tegas membantah menerima uang sebagaimana didakwakan.
Tim hukum juga mempersoalkan dugaan penarikan dana tambahan dari jemaah haji khusus yang memperoleh percepatan keberangkatan.
Mereka meminta agar kebijakan kuota, pelaksanaan administratif, penarikan dana oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan penerimaan dana oleh individu tidak dicampuradukkan.
“Penarikan dana oleh PIHK tidak otomatis menjadi perbuatan Menteri Agama,” kata tim pembela.
Mereka menegaskan hubungan pidana antara pungutan tersebut dengan Yaqut harus dibuktikan.
Dalam dugaan rekayasa data jemaah melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), tim hukum Yaqut meminta jaksa membuktikan secara teknis siapa yang memiliki akses, siapa yang memasukkan atau mengubah data, siapa yang memvalidasi, serta siapa yang memberikan persetujuan.
Jika memang terjadi perubahan data jemaah, menurut pembelaan, harus diketahui siapa yang menginisiasi, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah ada bukti tindakan tersebut dilakukan atas perintah, persetujuan, pengetahuan, atau kehendak Yaqut.
Tim hukum menegaskan tindakan teknis tersebut tidak bisa langsung dibebankan kepada Yaqut hanya karena dirinya merupakan Menteri Agama.
Penasihat hukum juga akan membuktikan tidak adanya perintah atau intervensi Yaqut untuk menerima uang, menarik dana tambahan dari jemaah, memanipulasi data, merekayasa daftar keberangkatan, maupun mengubah urutan jemaah demi keuntungan pihak tertentu.
Pembuktian akan dilakukan melalui keterangan pejabat dan pegawai Kementerian Agama, pihak PIHK, asosiasi penyelenggara haji khusus, saksi terkait pembagian kuota, dokumen, komunikasi elektronik, data sistem, aliran dana, hingga ahli apabila diperlukan.
Salah satu bagian penting pembelaan juga menyasar dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang disebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim hukum menegaskan besarnya angka kerugian tidak serta-merta membuktikan kesalahan individual Yaqut.
“Pembuktian tidak boleh berhenti pada penyebutan suatu angka,” tegas tim pembela.
Menurut mereka, harus dijelaskan objek kerugian, sumber kerugian, metode penghitungannya, perbuatan yang menyebabkan kerugian, pelakunya, serta hubungan kausal antara perbuatan Yaqut dengan kerugian tersebut.
Tim hukum berencana mengajukan bukti pembanding berupa LHP BPK Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Salah satu hal yang akan diuji adalah klaim adanya efisiensi anggaran sekitar Rp600 miliar.
“Akhirnya, seseorang tidak boleh dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana karena jabatannya. Ia hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatan dan kesalahannya sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan,” demikian ditegaskan dalam penutup pernyataan pembuka tim penasihat hukum Yaqut.
(P-4)


















































