Ilustrasi(MI/Marianus Marselus)
TATA kelola penjualan paket wisata di Labuan Bajo kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah kasus yang melibatkan wisatawan. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) NTT mendorong agar akses layanan wisata, termasuk pembelian tiket masuk ke Taman Nasional Komodo (TN Komodo), diperketat dan hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki legalitas.
Salah satu opsi yang diusulkan ASITA adalah memberikan akses kepada agen perjalanan resmi yang menjadi anggota ASITA NTT. Namun, Oyan menegaskan mekanisme tersebut tidak harus eksklusif bagi anggota ASITA.
Menurut dia, asosiasi pariwisata lain yang resmi dan memiliki anggota dengan izin usaha di NTT juga dapat diberikan akses sesuai bidang usahanya. Ia mencontohkan asosiasi penyelam maupun asosiasi pariwisata resmi lainnya yang menaungi pelaku usaha dengan legalitas dan beroperasi di wilayah NTT.
“Pastikan hanya travel agen resmi yang boleh beroperasi menjual paket tur dan melayani wisatawan di lapangan,” kata Oyan, Kamis (13/8).
Ia menilai persoalan utama bukan semata-mata pada organisasi yang menaungi pelaku usaha, melainkan pada kepastian legalitas dan tanggung jawab setiap pihak yang menjual jasa pariwisata.
Oyan juga menyoroti praktik penjualan paket wisata yang kini, menurut dia, dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang sebenarnya tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai agen perjalanan.
Pengemudi, pemandu wisata, penjaga toko, penjaga warung hingga resepsionis hotel disebut dapat dengan mudah menawarkan bahkan menjual paket wisata kepada wisatawan.
Kondisi tersebut dinilai membuat rantai pengawasan semakin panjang dan sulit. Ketika terjadi persoalan dalam perjalanan wisata, wisatawan juga berpotensi kesulitan mengetahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Karena itu, Oyan mendorong agar mekanisme pengawasan diperkuat melalui sistem akses yang berbasis legalitas usaha.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mengaitkan akses pembelian tiket masuk ke TN Komodo dengan status legalitas pelaku usaha.
“Kontrol melalui pembelian tiket masuk ke TN Komodo yang aksesnya hanya diberikan kepada travel agen resmi yang izin usahanya ada di NTT,” ujarnya.
Menurut Oyan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi pelaku usaha pariwisata lain. Sebaliknya, sistem tersebut harus memastikan bahwa setiap pelaku yang menjual layanan wisata memiliki izin, identitas usaha yang jelas, serta dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan.
Pembenahan tata kelola dinilai semakin penting seiring dengan posisi Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Pertumbuhan jumlah wisatawan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan peningkatan standar perlindungan konsumen.
Jangan sampai pertumbuhan pariwisata hanya terlihat dari pembangunan fasilitas dan meningkatnya kunjungan wisatawan, sementara sistem perlindungan terhadap wisatawan masih memiliki celah.
Dengan memperketat akses bagi pelaku usaha ilegal atau tidak berizin, Oyan berharap praktik penjualan paket wisata oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat ditekan.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mencegah kasus wisatawan terlantar maupun dugaan penipuan kembali terjadi dan menjaga kepercayaan wisatawan terhadap Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional. (MM/E-4)















































