Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kedua kanan), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman (ketiga kiri), dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (keempat kiri) di Geduung KPK.((Antara))
KORUPSI di daerah tidak selalu dimulai ketika proyek pemerintah dikerjakan atau ketika uang APBD telah dicairkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyimpangan justru telah terbuka sejak tahap perencanaan dan penganggaran.
KPK menemukan potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp2,37 triliun sepanjang semester I 2026. Angka tersebut bukan merupakan uang hasil penyitaan atau kerugian negara yang telah terjadi. Nilai Rp2,37 triliun merupakan potensi penyimpangan yang berhasil ditemukan dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerugian daerah.
TITIK RAWAN
Namun, temuan tersebut memperlihatkan besarnya ruang yang masih harus diawasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dari hasil pemetaan melalui instrumen monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP), KPK menemukan tiga tahap pengelolaan APBD yang paling rawan menjadi pintu masuk korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Potensi penyimpangan terbesar berada pada tahap penganggaran dengan nilai Rp1,58 triliun. Selanjutnya, tahap perencanaan mencapai Rp715 miliar dan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp71 miliar. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan pintu masuk kebocoran keuangan daerah muncul ketika pelaksanaan tidak sesuai regulasi dan terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan kebijakan. Artinya, korupsi dapat dimulai jauh sebelum anggaran direalisasikan.
PINTU MASUK
Keputusan mengenai program, penerima anggaran, hingga proyek yang akan dikerjakan dapat menjadi titik awal penyimpangan. “Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai dengan regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” tegas Ely dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (12/8).
Pada tahap perencanaan, menurut Ely, KPK menemukan sejumlah pola yang perlu diwaspadai. Salah satunya ialah usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain itu, terdapat usulan lintas daerah pemilihan serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan usulan awal.
TUGAS FIKTIF
Persoalan kemudian berlanjut pada tahap penganggaran. KPK menemukan potensi penyimpangan berupa perjalanan dinas fiktif, honorarium tidak wajar, duplikasi anggaran reses, serta penyimpangan bantuan sosial dan bantuan keuangan daerah.
“Pada tahap pengadaan barang dan jasa, KPK menemukan risiko berupa penyedia yang berulang kali memenangkan paket pekerjaan, aktivitas sistem yang tidak wajar, hingga dugaan pengondisian transaksi melalui e-purchasing,” papar Ely.
AKALI SISTEM
Temuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi belum otomatis menutup celah korupsi. Pengadaan melalui sistem elektronik memang dirancang agar lebih efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Namun, menurut KPK, penggunaan e-purchasing tidak berarti proses pengadaan terbebas dari kemungkinan pengondisian.
Kerawanan tersebut juga terlihat dari sejumlah perkara korupsi yang pernah terjadi di daerah. Di Jawa Timur, perkara suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang pada 2015 menjadi contoh kerawanan pada tahap perencanaan. Sementara itu, perkara dana hibah kelompok masyarakat pada 2019–2022 menunjukkan risiko pada tahap penganggaran.
KELOLA ANGGARAN
Adapun operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi contoh kerawanan pada pengadaan barang dan jasa. Rangkaian kasus dan temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi APBD bukan hanya terletak pada perilaku individu, tetapi juga pada desain dan pelaksanaan sistem pengelolaan anggaran.
Menurut Ely, ketika perencanaan tidak transparan, penganggaran dapat diarahkan untuk kepentingan tertentu. Ketika pengawasan lemah, anggaran yang sudah disusun dapat dimanipulasi. Ketika pengadaan tidak kompetitif, proyek pemerintah dapat dikondisikan untuk pihak tertentu. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sebelum anggaran menjadi belanja.
“KPK merekomendasikan penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), peninjauan kembali anggaran hibah, bantuan sosial, pokir DPRD dan bantuan keuangan, verifikasi lapangan terhadap belanja hibah untuk 2027, konsolidasi pengadaan barang dan jasa, serta pemantauan berkala bersama pemerintah daerah,” pungkasnya.
AWASI APBD
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya membangun integritas sebagai fondasi akuntabilitas pemerintahan. “Kerangka penguatan dimulai dari menanamkan nilai dan keteladanan sebagai budaya, digitalisasi dan kinerja berdasarkan sistem, serta APIP sebagai mitra pengawasan,” ungkapnya.
KPK dan Kemendagri telah memulai pembekalan di 10 wilayah untuk memetakan area rawan korupsi dan menyusun langkah perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Upaya tersebut diawali di Surabaya dan diikuti 47 pemerintah daerah dari Jawa Timur dan Bali. Langkah pencegahan tersebut penting karena potensi penyimpangan dapat ditutup sebelum menjadi kerugian daerah. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan setelah anggaran digunakan. (Faj/P-3)















































