Unjuk Rasa RUU Hak Milik di Argentina Memanas, Pengunjuk Rasa Bentrok dengan Polisi

5 hours ago 8
Unjuk Rasa RUU Hak Milik di Argentina Memanas, Pengunjuk Rasa Bentrok dengan Polisi Ribuan demonstran bentrok dengan polisi di luar Senat Argentina saat menolak RUU Hak Milik Swasta rancangan Javier Milei. Simak selengkapnya.(AFP)

RIBUAN orang menerjang cuaca buruk untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Milik Swasta yang kontroversial di luar gedung Senat Argentina. Aksi yang diwarnai bentrokan dengan aparat kepolisian tersebut berlangsung saat Senat tengah memperdebatkan regulasi tersebut.

Jelang akhir demonstrasi, kericuhan pecah di kawasan Congress Square. Massa pengunjuk rasa melempari polisi dengan batu dan berbagai proyektil, yang dibalas aparat keamanan menggunakan gas air mata, peluru karet, serta semprotan water cannon.

Massa yang dimobilisasi oleh gerakan sayap kiri dan serikat buruh tersebut tetap melakukan aksi protes meski pemerintah sebelumnya telah memberikan konsesi. Pemerintah sepakat menghapus satu pasal yang mempermudah pihak atau entitas asing membeli lahan di Argentina.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa bendera Argentina dan membentangkan spanduk bertuliskan "Tanah Air Tidak Untuk Dijual".

RUU "Inviolability of Private Property" (Ketidakberlakuan Pelanggaran Hak Milik Swasta) dirancang untuk mengubah aturan kepemilikan properti di Argentina. Poin utamanya meliputi penyederhanaan prosedur penggusuran, perubahan aturan penggunaan lahan pedesaan, serta memperketat syarat bagi negara untuk mengambil alih kepemilikan swasta.

Pemerintahan Presiden Javier Milei yang berhaluan libertarian menganggap RUU ini penting untuk menyediakan kerangka hukum yang mampu menarik investasi asing.

Sebaliknya, kelompok oposisi dan aktivis lingkungan menolak keras RUU tersebut. Mereka mengecam adanya risiko "kolonisasi, fragmentasi, perpecahan, dan balkanisasi tanah air."

Hanya memiliki 20 dari 72 kursi di Senat, partai pengusung Milei akhirnya mengalah dan mencabut bab yang mengatur pembelian tanah oleh pihak asing. Aturan awal tersebut rencananya akan menaikkan batas maksimal kepemilikan lahan oleh pihak asing dari 15 persen menjadi 25 persen.

Laporan tahun 2025 dari Universitas Buenos Aires dan sejumlah peneliti mencatat bahwa hampir lima persen wilayah Argentina, luas yang setara dengan Negara Inggris, saat ini dikuasai oleh pihak asing. Laporan tersebut juga menyoroti bahwa di beberapa wilayah, persentase kepemilikan asing bahkan telah melampaui batas 15 persen, terutama di kawasan yang kaya akan sumber daya air, mineral, serta memiliki keunggulan logistik seperti pelabuhan. (AFP/Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |