Usai Deportasi WN Australia Pelaku Asusila, Imigrasi Bali Janji Tingkatkan Pengawasan

1 week ago 4
Usai Deportasi WN Australia Pelaku Asusila, Imigrasi Bali Janji Tingkatkan Pengawasan Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Pelaku Asusila, Tangkal 10 Tahun(MI/Arnold )

KANTOR Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (28). Pria tersebut resmi dideportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun setelah terbukti melakukan tindakan asusila di area privat milik warga di kawasan Kuta Utara.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menyatakan bahwa sanksi berat ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas warga asing di Pulau Dewata. Keputusan penangkalan selama satu dekade tersebut mempertimbangkan aspek kesopanan dan pelanggaran ruang privat yang dilakukan oleh pelaku.

“Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum,” ujar Novyandri di Jimbaran, Badung, Rabu (9/9).

Kronologi Penangkapan dan Peran SIMKIM

Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tidak senonoh BA di halaman rumah salah satu warga pada Jumat (21/8) sekitar pukul 18.30 WITA. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Badung melalui identifikasi di lokasi kejadian.

BA berhasil diamankan saat mencoba meninggalkan Indonesia menuju Brisbane melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8). Pelarian pelaku berhasil digagalkan berkat integrasi data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Detail Informasi Keterangan
Inisial WNA BA (Laki-laki, 28 Tahun)
Asal Negara Australia (Brisbane)
Jenis Pelanggaran Tindakan Asusila di Ruang Privat
Lokasi Kejadian Kuta Utara, Kabupaten Badung
Sanksi Keimigrasian Deportasi & Penangkalan 10 Tahun

Sinergi Antarinstansi

Setelah terdeteksi oleh sistem SIMKIM di terminal keberangkatan, petugas imigrasi menahan BA dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses penyelidikan. Usai penyelidikan rampung, pihak kepolisian merekomendasikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Novyandri menegaskan bahwa kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian menjadi kunci dalam menindak WNA yang melanggar norma dan hukum di Indonesia. Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan serupa jika ditemukan pelanggaran keimigrasian lainnya di masa mendatang guna memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan kondusif. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |