Roy Suryo ditemani kuasa hukum usai sidang agenda pembuktian oleh Polda Metro, Senin (3/8).(MI/Abi Rama)
ROY Suryo mengungkapkan telah kembali mengajukan gugatan praperadilan keempat. Hal itu diungkapkan usai menjalani sidang praperadilan jilid III dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Dalam keterangannya kepada awak media setelah persidangan, Roy mengajak publik untuk kembali mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya. Ia mengatakan gugatan praperadilan keempat tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8).
"Silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Kita sudah mendaftarkan praperadilan keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat jam 9 pagi. Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya gitu, pencekalan dan ada beberapa ya gitu, tapi yang penting tentang pencekalan," ujar Roy Suryo.
Adapun sidang tersebut sudah teregistrasi dengan nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis (30/8) kemarin.
Sidang Praperadilan Roy
Sidang yang tengah berlangsung saat ini merupakan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo. Dalam permohonannya, Roy menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam putusan praperadilan pertamanya.
Pada sidang Senin (3/8), agenda yang digelar adalah pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya memasuki ruang sidang sekitar pukul 08.40 WIB, lebih dahulu dibandingkan pihak termohon.
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam agenda tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan seorang ahli pidana, Hendri Jayadi Pandiangan, untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Agenda selanjutkan diagendakan besok oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
"Besok kesimpulan, seperti biasa ya, jam 14.00 WIB siang, tanpa pembacaan," ujar hakim tunggal usai sidang.
Selanjutnya, putusan praperadilan telah dijadwalkan dibacakan pada Kamis (6/8).
Diketahui, sebelum gugatan terbaru yang dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8), Roy Suryo telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan. Gugatan keempat yang didaftarkannya kali ini berfokus pada persoalan pencekalan. (Z-2)

















































