: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA/Darryl Ramadhan)
TIM Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta dan menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan hingga Depok pada Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan empat saksi dari kalangan karyawan swasta yang dipanggil dan diperiksa penyidik masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH. Selain pemeriksaan saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyisir beberapa lokasi untuk mencari alat bukti serta menelusuri aset yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak pidana.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor Tersangka DR dan rekan di wilayah Jakarta Selatan; Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di wilayah Jakarta Selatan; serta rumah kediaman milik Tersangka NH yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.
"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang melalui keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Anang menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dijalankan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung akan mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan akan terus memberikan pembaruan informasi secara berkala mengenai penanganan perkara TPPU ini kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (H-2)

















































