Usut Tragedi Kudatuli 1996, Komnas HAM Mulai Penyelidikan Proyustisia

3 weeks ago 4
Usut Tragedi Kudatuli 1996, Komnas HAM Mulai Penyelidikan Proyustisia Ilustrasi .(Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli. Pembentukan tim tersebut disepakati dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5–6 Mei 2026.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026.

“Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

Anis menjelaskan pembentukan tim mengacu pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) serta mandat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim tersebut mengemban kewenangan menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang terindikasi mengandung unsur pelanggaran HAM berat.

“Tim Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujar Anis.

LANGKAH AWAL TIM 
Dalam menjalankan fungsinya, tim berwenang menerima laporan masyarakat, mengumpulkan barang bukti, memanggil saksi, korban, maupun pihak teradu, hingga meninjau lokasi kejadian. 

Tim juga memiliki mandat untuk meminta keterangan tertulis, mendatangkan ahli, serta melakukan penggeledahan atau penyitaan atas perintah penyidik.

Sebagai langkah awal, Komnas HAM telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung sesuai mandat Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000. 

Selain itu, tim menyusun rencana kegiatan, mengumpulkan dokumen media historis, dan mulai menerima audiensi dari kelompok-kelompok korban.

LATAR BELAKANG TRAGEDI KUDATULI
Komnas HAM mencatat Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan Tragedi pengambilalihan secara paksa Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, yang meluas menjadi kerusuhan di kawasan sekitarnya.

“Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro dan sekitarnya, akibat adanya upaya pengambilalihan gedung/kantor tersebut,” terang Anis.

Insiden berdarah yang dipicu dualisme kepemimpinan PDI serta intervensi rejim pemerintah saat itu mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, dan perusakan harta benda. 

Melalui tim ad hoc proyustisia ini, Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai koridor hukum yang berlaku. (Dev/P-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |