Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.(Antara)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang keempat perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 itu beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden atau Pemerintah.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan proses pembentukan UU Polri tidak dilakukan secara tiba-tiba meski rentang waktu sejak RUU ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR hingga diundangkan hanya 28 hari kalender.
Menurut Eddy, pembahasan RUU telah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat persiapan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada 23-24 Mei 2026, Rapat Kerja Komisi III pada 25 Mei 2026, rapat panitia kerja pada 25 Mei, 4 Juni, dan 8 Juni 2026, hingga Rapat Paripurna pengambilan keputusan pada 9 Juni 2026.
“Tidak dapat dikatakan proses pembahasan RUU a quo dilakukan tanpa tahapan formal yang memadai,” kata Eddy dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (1/9)
Eddy menjelaskan, substansi kebijakan dalam RUU Polri juga telah melalui proses perencanaan dan penjaringan aspirasi sejak 2024. Karena itu, tahapan pembahasan formal pada 2026 dinilai merupakan kelanjutan dan pematangan dari proses yang telah berjalan, bukan dimulai dari nol.
Terkait dalil pemohon mengenai keterbatasan akses terhadap Naskah Akademik, RUU, DIM, dan risalah rapat, Pemerintah menilai kewajiban penyebarluasan informasi telah dijalankan melalui upaya pembentuk undang-undang untuk membuka informasi kepada masyarakat.
“Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang a quo telah disusun secara resmi oleh Komisi III DPR RI sebagai dasar dan rujukan pembahasan, serta diagendakan secara terbuka,” ujar Eddy.
Menurut Pemerintah, kendala masyarakat dalam menelusuri dokumen tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses pembentukan undang-undang mengalami cacat formil. Pemerintah menilai dalil pemohon terkait keterbatasan akses dokumen tidak beralasan menurut hukum.
Pemerintah juga menanggapi persoalan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Eddy mengatakan KPRP dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 untuk mengevaluasi dan menyusun rekomendasi strategis reformasi Polri, yang hasilnya telah disampaikan kepada Presiden pada 5 Mei 2026.
Akan tetapi, rekomendasi KPRP disebut hanya menjadi salah satu bahan kajian dan masukan kebijakan. Sementara itu, kewenangan pembentukan undang-undang berada pada DPR bersama Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Pemerintah menilai keberatan pemohon mengenai perluasan kewenangan Polri, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, dan perpanjangan masa pensiun merupakan persoalan materi muatan UU Polri. Karena itu, ketidaksetujuan terhadap norma tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pembentukannya cacat formil.
“Persoalan kesesuaian norma UU 5/2026 dengan Ketetapan MPR merupakan persoalan pertentangan norma antara dua peraturan perundang-undangan yang termasuk ranah pengujian materiil, bukan pengujian formil,” jelas Eddy.
Sementara itu, DPR membantah dalil pemohon mengenai tidak dipublikasikannya hasil revisi RUU Polri setelah disahkan. Anggota DPR Sarifuddin Sudding mengatakan DPR telah mempublikasikan draf RUU melalui laman resmi DPR pada tahap penyusunan dan Pembicaraan Tingkat II agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan draf secara terbuka.
DPR juga menyatakan RUU Polri telah melalui proses pengharmonisasian di Badan Legislasi sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 20 Mei 2026. Sejumlah materi dalam RUU yang disiapkan Komisi III periode 2024-2029 juga masih mengakomodasi rancangan yang telah disiapkan DPR periode sebelumnya.
Sebelumnya, para pemohon menilai pembentukan UU Polri bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Mereka mendalilkan proses pembentukan UU mengabaikan asas keterbukaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dinyatakan berlaku kembali. (Dev/P-3)


















































