Viral Arya Wedakarna Hadir di Miss Equality World Tailan, Badan Kehormatan DPD Layangkan Pemanggilan

2 weeks ago 33
Viral Arya Wedakarna Hadir di Miss Equality World Tailan, Badan Kehormatan DPD Layangkan Pemanggilan Anggota DPD RI asal Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna(Dok. Antara)

BADAN Kehormatan DPD RI (BK DPD RI) memutuskan memanggil anggota DPD RI asal Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, terkait keterlibatannya dalam ajang Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand (Tailan). Langkah ini diambil menyusul maraknya sorotan publik atas kegiatan tersebut yang dinilai mempromosikan LGBTQ.

Meskipun Arya Wedakarna telah mengklarifikasi bahwa kehadirannya bersifat pribadi sebagai tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali, BK DPD RI menegaskan bahwa status sebagai pejabat publik tetap melekat dalam setiap aktivitas ruang publik.

Ketua BK DPD RI, Hasby Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa fakta secara utuh guna memverifikasi kapasitas kehadiran, penggunaan fasilitas negara, hingga dugaan keterlibatan pengawalan anggota TNI dalam kegiatan luar negeri tersebut.

“Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” ujar Hasby melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Pemeriksaan fakta juga akan mencakup peninjauan aturan penugasan dan pengamanan pejabat negara yang merujuk pada UU MD3, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Hasby menegaskan, BK DPD RI tidak bermaksud mencari-cari kesalahan anggota. Ia mengatakan apabila dalam proses klarifikasi terbukti ada pelanggaran etika maupun kepatutan, BK DPD RI memastikan bakal menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku.

“Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan Anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga. Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik,” tegas Hasby. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |