Viral, Nakes yang Komentari Pasien BPJS Minta Maaf 

13 hours ago 9
Viral, Nakes yang Komentari Pasien BPJS Minta Maaf  Ilustrasi Seorang staf pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di unggah melalui akun Instagram pribadinya(MI/Kristiadi)

SEORANG tenaga kesehatan (nakes) berinisial NZ, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya setelah menuai kecaman luas dari masyarakat. Permintaan maaf dilakukan, setelah ia menulis komentar merendahkan terhadap seorang pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam video yang diunggah di dalam akun @nnzhaquarius, NZ, mengakui perbuatannya. Ia berkomentar negatif terhadap mendiang Yuli Rizal, pasien BPJS Kesehatan di media sosial.

"Izinkan saya untuk menyampaikan permintaan maaf atas penyesalan saya yang sebesar-besarnya terhadap sikap dan tindakan saya di sosial media Threads telah menyinggung hingga menyakiti almarhum Yuli Rizal beserta keluarga," ucapnya di akun Instagram, Rabu (5/8/3026).

NZ mengatakan, komentar yang dibuat di akun instagram tidak mencerminkan etika sebagai manusia dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Ia menyatakan siap menjalani seluruh proses dan konsekuensi dari kedinasan termasuk menerima konsekuensi sesuai ketentuan berlaku.

"Mengenai pekerjaan, saya bertanggung jawab penuh kepada kedinasan, instansi terkait, saya siap menerima konsekuensi apapun sesuai aturan. Kami memohon agar warganet tidak lagi menyeret keluarga ke dalam persoalan sedang dihadapinya, mereka tidak tahu apa-apa karena ini murni kesalahan saya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep Hendra Hendriana, mengatakan seluruh tenaga kesehatan wajib menjaga etika baik saat bertugas maupun ketika menggunakan media sosial. Menurutnya komentar yang dibuat oleh pegawai RSUD Dr Soekardjo merupakan tindakan tidak etis bertentangan dengan nilai profesi pelayanan kesehatan.

"Setiap tenaga kesehatan memiliki kewajiban menjaga sikap dan etika profesi, baik dalam keseharian maupun di media sosial karena ada marwah profesi harus dijaga dengan baik. Namun, komentar yang merendahkan seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan, tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan sumpah profesi dan prinsip pelayanan kesehatan hingga bagi seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan adil dan bermutu tanpa membedakan status pembiayaan," paparnya.

Sebelumnya, seorang staf pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diduga menulis komentar merendahkan seorang pasien di akun Instagram sebagai pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dan curhat belum mendapat kamar rumah sakit.

Bermula dari unggahan seorang pasien di akun Threads yakni mendiang Yuli Rizal. Ia mengatakan harus menunggu sekitar 8 jam memperoleh ruang perawatan. Unggahan tersebut justru mendapatkan komentar bernada kasar, di antaranya akun milik tenaga kesehatan salah satunya milik NZ, staf pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Komentar-komentar dengan kalimat menghina terhadap pasien itu kemudian viral. Pasien tersebut diketahui telah meninggal dunia. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |