Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun

3 weeks ago 4
Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun Vonis kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek.(MI/Muhammad Ghifari A )

MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dalam putusan banding tersebut, Ibam dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Selain pidana badan, majelis hakim tetap menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Jika denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Perbedaan signifikan dalam putusan banding ini adalah adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Kewajiban ini sebelumnya tidak dijatuhkan dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," ucap hakim. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Ibam diwajibkan menjalani pidana tambahan selama empat tahun.

Terkait status penahanan, majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani tahanan kota.

Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Saat itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Vonis di tingkat banding ini masih jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar Ibrahim Arief dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya dalam proyek pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |