Wamen HAM: Penegakan Hukum Karhutla Jangan Cuma Sasar Pelaku Kroco

3 weeks ago 4
 Penegakan Hukum Karhutla Jangan Cuma Sasar Pelaku Kroco Ilustrasi .(Antara)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penelusuran mendalam atas dugaan keterlibatan korporasi dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Penegakan hukum ditegaskan tidak boleh berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan harus menyasar pemegang tanggung jawab korporasi.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan identifikasi akar persoalan. Pemerintah perlu memastikan pembakaran tersebut berdiri sendiri atau digerakkan oleh kepentingan bisnis skala besar.

“Kita harus tahu siapa yang melakukan. Apakah ini individu-individu, dan individu-individu bekerja sendiri, atau mereka bekerja di perusahaan yang besar. Itu yang perlu diidentifikasi,” tegas Mugiyanto di Jakarta, Senin (31/8).

Ia menekankan aparat penegak hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku tingkat bawah, tetapi wajib membongkar entitas bisnis yang mendapat keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut.

“Jangan hanya yang individual-individual kroco-kroco tadi itu, tapi harus dilihat di belakangnya itu masih apa, perusahaan apa,” ujarnya.

Menurut Mugiyanto, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah entitas bisnis yang diduga berkaitan dengan karhutla. Langkah ini dinilai mendesak untuk memutus rantai bencana ekologis yang terus berulang setiap musim kemarau.

REGULASI BISNIS DAN HAM
Maraknya karhutla dan bencana alam lainnya menegaskan krusialnya pengaturan perilaku korporasi melalui kebijakan Bisnis dan HAM. Kementerian HAM saat ini tengah mengakselerasi penyusunan regulasi uji tuntas HAM (human rights due diligence) bersama Kementerian Hukum.

“Yang perlu kita lakukan sekarang adalah agar aparat penegak hukum benar-benar mengambil tindakan terhadap mereka, terhadap siapapun. Dan lebih daripada itu, yang perlu dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia adalah mengatur perilaku bisnis atau para pelaku usaha ini. The business conduct of corporation, itu yang akan kita atur,” kata Mugiyanto.

Ia menambahkan, Presiden telah memberikan izin prakarsa untuk penyusunan regulasi yang saat ini memasuki tahap harmonisasi tersebut.

“Ini akan kami lakukan percepatan. Apa yang terjadi kemarin dengan longsor, banjir di Aceh, di Sumatra Utara, Sumatra Barat, kemudian sekarang ada karhutla, itu semakin menunjukkan betapa perusahaan-perusahaan yang bekerja dalam mengelola hutan, tambang, itu perlu diatur,” jelasnya.

Kendati demikian, aturan ini tidak dirancang untuk menghambat iklim investasi, melainkan mendorong korporasi beroperasi secara etis dan berwawasan lingkungan.

“Kita semua mengajak supaya korporasi, supaya semua perusahaan itu menjadi perusahaan yang etikal, human rights based, ramah dan peduli lingkungan,” tuturnya.

MEKANISME UJI TUNTAS
Dalam skema yang dirancang, uji tuntas HAM diwajibkan bagi perusahaan dengan minimal 2.000 karyawan. Namun, kriteria tersebut juga berlaku bagi korporasi berisiko tinggi terhadap lingkungan meski bermodal tenaga kerja lebih sedikit.

“Artinya perusahaan karyawannya misalnya 100 atau 200, tetapi perusahaannya perusahaan mining atau plantation yang berdampak serius terhadap lingkungan masyarakat, bisa di-assess, bisa di uji tuntas,” ungkapnya.

Mugiyanto menjelaskan pendekatan regulasi ini mengedepankan pembinaan dan penghargaan bagi perusahaan yang patuh.

“Semangatnya itu konstruktif, bukan punitif. Untuk perusahaan yang catatannya jelek, itu kita dampingi supaya lebih baik,” ucapnya.

Meski begitu, ketegasan sanksi tetap disiapkan bagi entitas yang mengabaikan prinsip-prinsip pemenuhan HAM.

“Aturannya bukan aturan yang sukarela. Kalau bagus ada insentif, tetapi juga harus ada punishment ketika mereka tidak comply,” pungkasnya. (Dev/P-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |