REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto mengecam kabar Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Serangan itu mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh Andre terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
"Kekerasan seperti ini tidak dapat diterima dalam negara yang menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai landasan kehidupan bersama," kata Mugiyanto kepada Republika, Jumat (13/3/2026).
Mugiyanto berharap Andrie Yunus mendapatkan penanganan medis terbaik agar dapat segera pulih. Mugiyanto bakal mempelototi kejadian ini.
"Kementerian HAM akan mengawal perkembangan penanganan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan sungguh-sungguh serta memberikan keadilan bagi korban," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto menegaskan hal seperti tidak boleh dinormalisasi. Mugiyanto mendorong aparat penegak hukum mengusut kabar penyerangan itu. "Siapa pun berhak menyampaikan pandangan, kritik, maupun advokasi atas isu-isu publik tanpa harus hidup dalam ancaman kekerasan," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto menegaskan serangan terhadap seseorang karena aktivitasnya dalam kerja-kerja pembelaan HAM adalah tindakan yang merusak rasa aman warga negara sekaligus mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Bahkan tindakan tersebut merusak cita pertama ASTA CITA Presiden Prabowo dan merusak kerja-kerja Kementerian HAM untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM.
"Saya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa ini secara serius dan terbuka, sehingga pelaku serta motif di balik serangan tersebut dapat segera terungkap," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto juga mengingatkan penegakan hukum penting agar tidak muncul kesan kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum. Mugiyanto menyebut Negara berkewajiban memastikan setiap warga negara terlindungi dari tindakan kekerasan, termasuk mereka yang bekerja memperjuangkan HAM.
"Pelindungan terhadap Pembela HAM sudah kami masukkan ke dalam perubahan UU HAM yang sedang kami susun," ujar Mugiyanto.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie disebut mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

3 hours ago
2

















































