Yusril Sebut Hambali Tak Bisa ke RI, Punya Paspor Spanyol dan Thailand

12 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 14 Jun 2025 19:00 WIB

Yusril mengatakan pemerintah bisa menangkal warga negara asing karena bisa merugikan kepentingan dalam negeri. Yusril mengatakan pemerintah bisa menangkal warga negara asing karena bisa merugikan kepentingan dalam negeri. (Foto: Iwakum)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut status Kewarganegaraan tersangka terorisme Encep Nurjaman alias Hambali masih belum dapat dipastikan.

Yusril mengatakan hal itu dikarenakan ketika Hambali ditangkap di Thailand oleh Amerika Serikat dirinya tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI.

Ia menyebut Hambali justru kedapatan memiliki paspor asing dari dua negara berbeda yakni Spanyol dan Thailand. Kondisi itulah yang menurutnya menyulitkan upaya verifikasi kewarganegaraan dari Hambali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6).

Di sisi lain, Yusril mengatakan Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Pasal 23 UU itu mengatur seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Oleh karenanya, ia menyebut jika Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia.

Yusril mengatakan jika benar demikian, maka Pemerintah berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.

"Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status WNI otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku" jelasnya.

Kendati demikian, Yusril mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

(tfq/asa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |