Yusril Sebut Promosi Miras dengan Hafalan Al Quran Bisa Diproses Hukum

4 days ago 2
Yusril Sebut Promosi Miras dengan Hafalan Al Quran Bisa Diproses Hukum MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Dok. Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa konten promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al Quran dapat diproses secara hukum. Yusril merujuk pada aturan penistaan agama yang kini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8).

Yusril menjelaskan bahwa meskipun konten promosi tersebut tidak secara langsung dapat dikategorikan sebagai penodaan agama atau penghasutan, tindakan tersebut dinilai tidak pantas dan menyinggung perasaan umat Islam. Hal ini berpotensi memicu kemarahan publik jika tidak ditangani dengan tepat.

Menyusul adanya laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril meminta kepolisian untuk menafsirkan norma-norma dalam Pasal 300 dan 301 KUHP Nasional secara adil. Mengingat beleid tersebut tidak mencakup seluruh aspek penodaan agama secara mendetail, diperlukan ketelitian dalam penerapannya.

Yusril menyarankan agar kepolisian melibatkan ahli untuk menjernihkan persoalan ini. Ia menekankan bahwa tujuan pengusutan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan keadaan di tengah masyarakat.

Opsi Keadilan Restoratif

Yusril menyatakan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dimungkinkan jika pihak pembuat konten melakukannya secara tidak sengaja dan bersedia meminta maaf, guna menampung rasa ketidakpuasan pelapor.

Ia memperingatkan agar kepolisian tidak mendiamkan persoalan ini. "Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," tambahnya.

Polemik ini bermula dari video viral di media sosial X melalui akun @Jakartatalk. Video tersebut memperlihatkan sebuah merek minuman beralkohol di festival musik The Sound Project mengadakan tantangan bagi pengunjung untuk membacakan surah Al Quran dengan imbalan hadiah miras.

Pihak penyelenggara acara telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan mengklaim bahwa tantangan tersebut terjadi di luar arahan maupun persetujuan manajemen. Mereka menegaskan tidak menoleransi segala bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA di area acara mereka. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |