Pelantikan secara serempak 13.111 PPPK di Jawa Tengah berlangsung di Stadion Jatidiri Semarang beberapa waktu lalu.(MI/Akhmad Safuan )
SEBANYAK 10.300 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Tengah kini tengah menunggu kepastian regulasi terkait status mereka. Dalam waktu dekat, pemerintah provinsi berencana melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap para tenaga pendidik tersebut.
Berdasarkan pemantauan hingga Minggu (23/8), baik pemerintah daerah, provinsi, maupun instansi terkait di Jawa Tengah belum menerima peraturan resmi mengenai pengalihan guru PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat. Ketidakpastian ini memicu kecemasan di kalangan belasan ribu pegawai, terutama setelah adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berpotensi menyulitkan proses penggajian.
Widianto, seorang guru di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Semarang, mengungkapkan harapannya agar rencana pengalihan status tersebut segera terealisasi. "Kami sebagai PPPK paruh waktu sangat berharap rencana pengalihan itu segera terwujud, bahkan jika memungkinkan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.
Senada dengan Widianto, Fitri, seorang guru PPPK paruh waktu di salah satu SMA Negeri di Jawa Tengah, menyebutkan bahwa kejelasan status dan mekanisme penggajian sangat krusial bagi masa depan para guru. Mengingat jumlah guru di Jawa Tengah sangat besar, kepastian regulasi menjadi tumpuan harapan mereka.
Penataan dan Evaluasi September
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sadimin, mengonfirmasi bahwa meskipun kabar pengalihan tenaga PPPK paruh waktu ke pusat sudah santer terdengar, pihaknya belum menerima regulasi teknis yang jelas. Saat ini, pemerintah provinsi hanya bisa menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Sambil menunggu regulasi tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Tengah akan melakukan penataan terhadap total 10.300 guru PPPK paruh waktu dari keseluruhan 37 ribu guru yang ada di provinsi tersebut. Sadimin menekankan bahwa proses penataan tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengakomodasi kondisi nyata di lapangan.
Fokus Evaluasi: Pemerintah daerah akan membedakan mekanisme bagi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu guna memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.
“Kita akan tata secara keseluruhan, termasuk melakukan evaluasi setiap guru PPPK. Hal ini dilakukan bersamaan dengan momentum perpanjangan kontrak yang dijadwalkan berlangsung pada September mendatang,” kata Sadimin, Minggu (23/8).
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan kontrak kerja. Guru yang dinilai memiliki kinerja baik akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan masa kontraknya, sementara bagi mereka yang belum memenuhi standar akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.


















































