Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).(Antara)
PADA era kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak dengan cara berbeda. Tim penyidik bekerja senyap tanpa hiruk pikuk, namun hasilnya langsung mengguncang. Kasus dugaan korupsi manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlangsung selama 17 tahun akhirnya diusut.
Pendekatan ini menjadi ciri khas era baru Jampidsus. Tidak banyak pernyataan ke publik, fokus utama diarahkan pada penyidikan yang cepat, terstruktur, dan menyasar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara. Pakar Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumudan menilai langkah Jampidsus saat ini progresif dan berani menyentuh korporasi besar.
"Jampidsus Kuntadi dengan Pak Jaksa Agung bakal terus buktikan komitmennya selamatkan uang negara dan seret pelaku kejahatan besar di republik ini. Saya menilai kinerja Jampidsus di bawah Pak Kuntadi sangat progresif. Penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Ismail di Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut Ismail penetapan tersangka setelah 17 tahun mematahkan anggapan tak tersentuhnya korporasi besar. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pimpinan Kejagung untuk menuntaskan pekerjaan rumah penegakan hukum, tanpa tebang pilih dan tidak hanya fokus pada kasus yang baru atau sedang viral. "Penetapan sebagai tersangka korporasi menjadi bukti bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda," kata Peneliti Hukum btin ini.
Dari sisi pemulihan keuangan negara, Ismail menyebut penetapan ini sangat penting. Dengan potensi kerugian negara yang diduga mencapai Rp2 triliun, Kejagung tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar aset dan memulihkan kerugian. "Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden terkait optimalisasi penerimaan negara," papar Ketum Pemuda ICMI.
Ia menambahkan, gaya penegakan hukum saat ini memiliki tiga ciri utama. Pertama, keberanian mengusut kasus lama. Kedua, komprehensif karena menyasar tidak hanya pidana umum tetapi juga TPPU dan pidana korporasi. Ketiga, akuntabel karena prosesnya disampaikan terbuka ke publik sehingga efek jeranya semakin kuat.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers Senin 7 September 2026 memaparkan, penyidikan dilakukan tim di bawah koordinasi Jampidsus dan telah memeriksa 112 saksi termasuk Kuasa Direksi PT TPL.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama sejak 2008 sampai 2025 diduga melakukan penjualan ekspor ke afiliasinya DP Macou Marketing International Ltd dan penjualan lokal ke PT APR. Modusnya dilakukan dengan under invoicing dan manipulasi HS Code. Produk yang seharusnya Dissolving Pulp diubah menjadi Paper Grade Pulp.
Dalam kewajiban perpajakan, PT TPL juga wajib menyampaikan dokumen Transfer Pricing dan SPT Pajak Badan. Namun dalam praktiknya, perusahaan menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai. "Tujuan untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, namun ternyata PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," ungkap Saiful.
Sebagai bagian penyidikan, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Langkah penyitaan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri dan telah ditunjuk ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dengan penetapan TPL tersangka, Ismail menilai momentum ini penting untuk menegaskan asas equality before the law. Perusahaan sebesar apapun dan selama apapun beroperasi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia juga menyampaikan pesan kepada dunia usaha agar patuh aturan dan membayar kewajiban ke negara.
Kejagung, menurutnya, tidak anti investasi. Investasi yang baik adalah yang taat hukum dan memberi manfaat bagi negara. Jika ada praktik yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses tanpa pandang bulu. (Cah/P-3)
















































