199 SPPG di Depok Wajib Patuhi Baku Mutu Air Limbah

4 weeks ago 6
199 SPPG di Depok Wajib Patuhi Baku Mutu Air Limbah Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni.(MI/Kisar Rajagukguk)

PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengingatkan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi standar baku mutu air limbah. Langkah ini dilakukan guna mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Fasilitas ini diperlukan agar air limbah dari aktivitas dapur diolah terlebih dahulu hingga memenuhi ambang batas aman sebelum dibuang ke lingkungan.

"Pengelola SPPG juga diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium pada outlet IPAL secara rutin. Hal ini penting untuk mencegah pencemaran, menghilangkan bau, menghindari sumbatan saluran, serta menjaga kesehatan warga sekitar," ujar Nuraeni, Selasa (25/8).

Pengelolaan air limbah domestik untuk operasional SPPG ini berpedoman pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur alur, standar pengolahan, hingga batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola unit pelayanan gizi.

Nuraeni menjelaskan, pengelola diberikan kebebasan memilih metode pengolahan, baik sistem aerobik maupun anaerobik. Namun, ia menekankan bahwa efektivitas dan efisiensi sarana harus disesuaikan dengan kapasitas air limbah yang dihasilkan agar hasil olahan benar-benar maksimal.

Berdasarkan data DLHK, 199 SPPG di Depok berfungsi sebagai infrastruktur dapur modern yang menyiapkan makanan sehat bagi siswa sekolah, balita, hingga ibu hamil dan menyusui. Aktivitas ini menghasilkan limbah organik dominan, baik cair maupun padat.

Limbah cair yang dihasilkan meliputi air bekas cucian bahan pangan, alat masak, serta sisa kuah makanan. Sementara limbah padat mencakup sisa potongan sayuran, kulit buah, hingga sisa makanan yang tidak habis dikonsumsi.

DLHK Kota Depok berkomitmen melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan ini. "Ke depan, kami akan cek detail ke lokasi. Jika ditemukan unit yang belum memiliki pengolahan, wajib segera disesuaikan agar seluruh limbah terolah dengan baik," pungkas Nuraeni. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |