Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah terdampak. Kementerian LH menyegel 50 badan usaha terkait karhutla di delapan provinsi.(dok. KLH)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi setelah kebakaran melanda wilayah konsesi mereka. Total lahan yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
"Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap karhutla," ujar Jumhur dalam keterangannya, Minggu (13/9).
Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar. KLH menyegel 36 badan usaha dengan total area terbakar 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penindakan terluas. Sebanyak 18 badan usaha disegel dengan luas area terbakar 12.920,88 hektare. Di Kalimantan Selatan, enam badan usaha disegel dengan luas 6.476,94 hektare.
Selanjutnya, enam badan usaha di Kalimantan Tengah dikenai penyegelan dengan luas terbakar 2.684,02 hektare. Di Kalimantan Timur, empat badan usaha dengan area terbakar 1.244,81 hektare ditindak. Adapun di Kalimantan Utara, dua badan usaha disegel dengan luas 308,07 hektare.
Di Sumatra, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar 3.699,07 hektare. Sumatra Selatan menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 2.928,28 hektare yang tersebar di 11 badan usaha.
Dua badan usaha di Lampung juga disegel dengan total area terbakar 758,88 hektare. Sementara satu badan usaha di Riau dikenai penyegelan atas area terbakar seluas 11,91 hektare.
Tersangka Karhutla
Selain penindakan terhadap korporasi, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus karhutla. Sebanyak 119 orang diduga sengaja membakar lahan, sedangkan 19 lainnya diduga menyebabkan kebakaran karena kelalaian.
Jumhur mengatakan penegakan hukum terhadap pemegang konsesi menggunakan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Menurut dia, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.
Korporasi yang melanggar tidak hanya menghadapi sanksi penyegelan dan administratif. Mereka juga dapat dikenai sanksi pidana serta gugatan perdata untuk membayar biaya pemulihan lingkungan.
Jumhur meminta pemegang konsesi dan masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan, terutama selama kondisi siaga karhutla.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau," tandas Jumhur. (B-3)


















































