3 Pelaku Karhutla di Desa Banu Ayu Ditangkap

4 weeks ago 6
3 Pelaku Karhutla di Desa Banu Ayu Ditangkap Polres OKU Timur meringkus tiga pria pelaku pembakaran hutan di areal PT MHP.(Dok. MI)

APARAT Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP). Ketiganya ditangkap setelah melakukan aksi pembakaran di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27) telah diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran yang dilakukan sejak Minggu (23/8).

“Tiga tersangka yang diamankan sejak pengejaran pada Minggu tersebut saat ini sudah berada di Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Nandang di Palembang, Selasa (25/8).

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menara pemantau mendeteksi titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang sempat berhenti di lokasi sesaat sebelum api berkobar.

Tim gabungan dari security PT MHP kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur untuk menelusuri kendaraan tersebut. Polisi awalnya mengamankan YAP selaku pengemudi, yang kemudian berkembang pada penangkapan JS dan OB pada pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, ranting dan tanah bekas terbakar, serta dua buah korek api gas yang diduga digunakan untuk menyulut api.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 50 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan guna mencegah bencana kabut asap yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |