300 Saksi Diperiksa, Kejari Sebut Istri Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Belum Masuk Daftar Pemeriksaan

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Meski hampir 300 saksi telah diperiksa sejak April 2023 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) sejauh ini belum memeriksa Kustini Sri Purnomo, istri dari tersangka Sri Purnomo. Penetapan status tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016–2021 ini dilakukan pada Selasa (30/9/2025), setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Namun, nama Kustini, yang menjabat sebagai Bupati Sleman sejak 2021 atau setelah suaminya itu, belum muncul dalam daftar saksi yang diperiksa, meskipun pemeriksaan telah berjalan sejak dirinya menjabat.

"Untuk istri, sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Ibu Kustini," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (30/9/2025).

Bambang mengatakan keputusan memeriksa anggota keluarga, termasuk istri Sri Purnomo, tergantung pada penilaian penyidik. "Yang menilai dari pihak penyidik apakah diperlukan (untuk ikut diperiksa -red) atau tidak. Dalam hal ini mungkin istri Pak SP yang pernah menjabat sebagai Bupati Sleman (setelah suaminya) ini diperlukan atau tidaknya tergantung nanti dari pihak penyidik yang menilai berdasarkan pendalaman-pendalaman nanti dilakukan oleh pihak penyidik," ujarnya.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak, mulai dari kelompok penerima hibah, dinas pariwisata, hingga individu yang mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut. "Khusus perkara ini saksi yang kami periksa sampai dengan saat ini hampir lebih kurang 300 orang saksi yang telah kami periksa," kata Bambang.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 oleh Sri Purnomo, yang menjadi dasar penyaluran dana hibah ke kelompok masyarakat di luar kawasan desa wisata resmi. Akibatnya, menurut audit BPKP DIY, negara dirugikan hingga Rp10,9 miliar.

"Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan Sri Purnomo yang memberikan dana hibah pariwisata bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata," ungkapnya.

Meski telah berstatus tersangka, Sri Purnomo belum ditahan. Bambang menyampaikan penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap peran-peran pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Belum (dilakukan penahanan terhadap SP -red), baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini baru menetapkan itu," kata Bambang.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |